HALILINTARNEWS.id, MOROTAI MALUT — Terkait Pembangunan Rumah Sakit Umum Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara yang selama ini berproses tindak pidana korupsi berjamaah kini sudah terbukti proses pidana antri masuk bui.
Hal ini kedua pelaku korupsi dana proyek pembangunan gedung dan kantor RSUD pulau morotai yakni kontraktor dan Pejabat Pembuat Komimen PPK telah diponis di Pengadilan Negeri Morotai Ternate dengan masa tahanan dan hukuman yang berbeda.
Proyek Pembangunan gedung dan kantor RSUD Morotai Selatan tahap satu yang lokasinya Desa Dehegila Kecamatan Morotai Selatan, suber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2013, menghabiskan anggaran sebesar 3.291.613.000,00,- (Tiga miliar dua ratus sembian puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
Pelaksan proyek tersebut oleh PT SINAR CAROLINDO PERKASA.
“Masyarakat Morotai merasa kecewa lantaran pekerjaan proyek pembangunan RSUD diduga salah bestek alias amburadul yang dilakukan oleh oknum kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen, keluh warga dihadapan rekan jurnalis.
Awalnya proyek pembangunan RSUD Morotai menuai sorotan dari berbagai elemen baik LSM, Ormas dan Jurnalis, setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi.
Hasil temuan BPKP Maluku Utara di jadikan acuan oleh Polda Mauku Utara untuk mengusutnya dan terbuktii banyak penyimpangan khususnya salah bestek.
Kedua pelaku yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Guntur Borneo dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan, plus denda 50 juta subside kurunga 6 bulan.
Sementara kontraktor Pembangunan RSUD Morotai Hengky Pilafu alias Hao di dudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pulau Morotai Maluku Utara tahap I, di tuntut hukuman 2,8 tahun penjara sidang tuntutan terhadap terdakwa berlangsung di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, siding tersebut dipipin oleh hakim ketua yang sama Tony Irfan SH.
Jaksa penuntut umum dengan lantang menyatakan terdakwa Hengky pelafu alias Hao terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama memperkaya orang lain ,dan diri sendiri atau koorporasi, sebagaimana di atur dalam pasal.2 ayat (1)yunto pasal 18 ayat (2)undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yunto pasal 55 ayat(1) ke 1 .KUHP pada dakwaan primer untuk itu sebagaimana tuntutan jaksa, terdakwa Hengky Pelafu alias Hao di tuntut pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dengan demikian sebagaimana tuntutan terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melalukkan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Terdakwa Henky pelafu juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.510.908.914.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tegasnya.
Proyek pembangunan RSUD Pulau Morotai dinilai saksi bisu
Dalam uraian di perisidangan Guntur Bornoe dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan untuk diketahui terdakwa guntur telah di dakwa pada bulan oktober 2015 sampai april 2016 lalu. bertempat di Rumah sakit Umum daerah berlokasi di desa Dehgila kecmatan Moroti selatan kabupaten pulau Morotai Maluku Utara, dan sebagaimana pasal 54 ayat(2) undang undang nomoor 30 tahun 2002 sebagaimana masuk dalam wilayah hukum pengadilan tindak pidana korupsi melalui pengadilan negeri ternate yang berwenang penuh memeriksa dan mengadili karena melawan hokum. Sebagaimana dakwaan terdaka pula tidak dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sebagaimana sebagai pejabat pembuat komitmen . Bahkan terdakwa tidak dapat mengendalikan jalannya palaksanaan pengawasan proyek, bahkan terdakwa Guntur borneo telah menyetujui pembangunan 100 persen prestasi pekerjaan yang tiidak sesuai dengan bestek, dengan demikian terdakwa terbukti memperkaya Hengky pelafu alias Hao sebagai hak kuasa Direktur PT.Zam Zam infestama selaku ppelaksana pekerjaan sehingga merugikan keuangan negera sebesar Rp.560.908.914,sebagaimana tercantum dalam laporan hasil penghitungan Badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan Maluku Utara.
Dengan demikian terdakwa di duga keras terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan dana proyek pekerjaan pembangunan gedung kantor Rumah sakit umum Daerah Pulau Morotai tahap.I.yang bersumber dananya dari dana alokasi umum tahun anggaran 2015.
Berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor SR.433/PW33/5/tanggal.13 desember 2019. Lebih lanjut di jelskan sebagaimana dikethui terdakwa Guntur diangkat sebagai pejabat Pembuat komiten berdasarkan surat keputusan Bupati Pulau Mortai nomor.900/62/PM/2015 tanggal.22 januari 2015 tentang perobahan lampiran atas surat keputusan nomor.900/228/PM/2014 tentang penetapan penggunana anggaran,kuasa pengguna anggaran pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatanganan SPM lingkup pemerintah daerah kabupaten pulau Mortai tahun 2015, dengan demikian pengakatan terdakwa sebagai pejabat pembuat komitmen juga mengacu pada surat keputusan Direktur rumah sakit umum Pulau Morotai dengan nomor. 818/82/2015 tanggal.11 maret 2015 dengan jelas secara rinci.
Dengan demikian pula harta bendanya akan di sita oleh jaksa kemudian di lelang untuk mencukupi uang pengganti, dan apa bila terdakwa tidak memiliki dan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan. Tuntutan jaksa membuat terdaka pasrah.
Penulis : Absir
Editor: Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020







