HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Pasca aksi damai yang digelar Barisan Pejuang Jaminan Sosial (BPJS), Bupati Jeneponto H. Paris Yasir turun langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto untuk memastikan tindak lanjut persoalan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), Jumat (6 Februari 2026).
Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Sosial, seluruh jajaran, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH), serta pendamping PKH.
Langkah ini merupakan respons cepat atas aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui unjuk rasa di depan Kantor Bupati Jeneponto, Kamis (5 Februari 2026).
Dalam aksi damai tersebut, massa mempersoalkan penonaktifan puluhan ribu kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diduga akibat penerapan sistem desil dalam pendataan nasional, sehingga dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Bupati Jeneponto menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah melakukan upaya konkret untuk merespons tuntutan tersebut.
βHari ini, di Jumat berkah, kami melakukan evaluasi menyeluruh bersama Dinas Sosial dan jajaran PKH setelah menerima aspirasi pemuda dan masyarakat.
Salah satu tuntutan utama adalah pengaktifan sekitar 21 ribu peserta sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2020. Pemerintah daerah telah mengusulkan 10.300 peserta ke PBI APBN, dan Alhamdulillah sebagian besar sudah kembali aktif,β ujar H. Paris Yasir.
Ia menjelaskan, hasil rapat koordinasi menyepakati sejumlah langkah lanjutan, khususnya terkait mekanisme perubahan dan sanggahan desil bagi masyarakat yang merasa data kepesertaannya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
βMulai Senin pekan depan, kami menyiapkan ruang pengaduan khusus di Kantor Dinas Sosial. Selain itu, pendamping PKH akan berkantor langsung di Dinsos agar pelayanan lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat,β jelasnya.
Menurut Paris Yasir, masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 namun belum terakomodasi akan segera diusulkan kembali.
Sementara warga pada desil 6 hingga 10 yang mengalami kekeliruan data diberikan ruang untuk mengajukan sanggahan, yang akan diverifikasi langsung oleh pendamping PKH melalui koordinasi berjenjang hingga ke desa dan kelurahan.
βKami ingin pelayanan yang sebelumnya terasa rumit menjadi lebih sederhana.
Jika memang layak turun desil, akan kami pastikan melalui verifikasi lapangan. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru terabaikan,β tegasnya.
Bupati Jeneponto menegaskan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kurang mampu serta komitmen untuk terus memperbaiki validitas data secara objektif dan bertanggung jawab.
βNegara tidak boleh kalah oleh data. Ketika masyarakat benar-benar layak menerima, maka pemerintah wajib hadir, memperbaiki, dan memastikan hak layanan kesehatannya kembali,β tegas H. Paris Yasir.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap akses layanan sosial semakin terbuka, pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, serta hak dasar masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjamin secara adil dan berkelanjutan. (Usman)
