HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Ketua Persatuan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Jeneponto bersama Ketua Serikat Pers Nasional (Sepernas) Jeneponto secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Selasa (3/2/2026).
Pelaporan tersebut didahului dengan penandatanganan oleh sejumlah wartawan di Kabupaten Jeneponto sebagai bentuk dukungan dan penguatan laporan pengaduan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.
Laporan pengaduan diajukan oleh Syarifuddin, SE, selaku Ketua PD IWO Jeneponto, bersama Nasir Tinggi, Ketua Sepernas Jeneponto, yang mewakili sejumlah wartawan serta perusahaan media yang menjalin kerja sama dengan Sekretariat DPRD Jeneponto.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkap dugaan ketidaksesuaian antara pengelolaan anggaran media dan realisasi pembayaran kepada media mitra. Total anggaran yang dikelola Sekretariat DPRD Jeneponto pada Tahun Anggaran 2025 secara keseluruhan disebut-sebut diduga mencapai sekitar Rp41 miliar.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan, pada tahun 2025 Sekretariat DPRD Jeneponto menganggarkan belanja kerja sama media dengan rincian, 10 media online sebesar Rp47.200.000, 30 media cetak bulanan sebesar Rp54.000.000, serta 16 media cetak harian sebesar Rp28.800.000.
Namun, dalam realisasinya, pembayaran kepada sejumlah media tersebut diduga tidak dilakukan secara penuh sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran.
βDari 10 media online, pembayaran hanya direalisasikan selama 10 bulan. Sementara dari 16 media cetak harian, hanya 5 media yang menerima pembayaran,β ungkap Syarifuddin.
Dugaan tersebut semakin menguat setelah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026, Kepala Sub Bagian Program Sekretariat DPRD Jeneponto, Nurlianna Syamsul Kamal, menyampaikan bahwa pembayaran anggaran media Tahun 2025 telah direalisasikan secara penuh dari Januari hingga Desember.
Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi faktual yang dialami sejumlah media, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi anggaran dan realisasi di lapangan.
Selain itu, dalam laporan pengaduan juga disampaikan dugaan bahwa penyusunan kegiatan anggaran perubahan Sekretariat DPRD Jeneponto Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa mekanisme pengawasan internal yang memadai.
Sebagai bahan pendukung, pelapor melampirkan berita acara RDP Komisi I DPRD Jeneponto serta fotokopi DIPA anggaran media Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2024.
Ketua Sepernas Jeneponto, Nasir Tinggi, menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan anggaran media online dan cetak, melainkan mencakup keseluruhan dana yang dikelola Sekretariat DPRD Jeneponto sejak Tahun Anggaran 2025 yang nilainya diduga mencapai Rp41 miliar.
βKami juga menyayangkan adanya peningkatan anggaran DPRD dari sekitar Rp41 miliar pada Tahun 2025 menjadi kurang lebih Rp44 miliar pada Tahun 2026. Kenaikan tersebut diduga lebih banyak dialokasikan untuk perjalanan dinas, sementara sejumlah program yang menyentuh kepentingan dan kesejahteraan masyarakat justru ditiadakan,β ujar Nasir Tinggi.
Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
βKami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak merugikan insan pers,β tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (Supriadi Awing).












