HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA – Setelah tiga bulan dalam pelarian, residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bulukumba. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin langsung Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita, bersama sejumlah barang bukti.
Kasus curanmor tersebut terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, yang diketahui telah diubah warnanya oleh terduga pelaku untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci setelah digunakan. Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja keras dan ketelitian petugas, keberadaan terduga pelaku akhirnya berhasil dilacak hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan telah beberapa kali terlibat tindak pidana serupa.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Bulukumba mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, dengan menggunakan kunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.












