MK Tegaskan UU Pers Lex Specialis, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana



HALILINTARNEWS.id, JAKARTA β€” Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum tersebut dinilai dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Penegasan itu disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

β€œPemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perlindungan Bersyarat, Bukan Absolut
Permohonan perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono.

Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 UU Pers.
Namun demikian, MK menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.

Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta peraturan perundang-undangan. Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah segala bentuk tindakan sewenang-wenang, intimidasi, maupun tekanan.
β€œPenggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Bacaan Lainnya

UU Pers Ditegaskan sebagai Lex Specialis
Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara hukum pidana maupun perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Dalam konteks tersebut, MK menegaskan UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur kegiatan jurnalistik secara khusus, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat dimaknai sebagai pemberian impunitas hukum, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif dan pembatasan yang tidak proporsional.

Mahkamah menekankan bahwa terhadap dugaan pelanggaran atas karya jurnalistik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik oleh Dewan Pers harus ditempatkan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Proses hukum pidana atau perdata hanya dapat ditempuh sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Amar Putusan
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa β€œperlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, tiga Hakim Konstitusiβ€”Wakil Ketua MK Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Saniβ€”menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan para Pemohon seharusnya ditolak. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *