HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KL (16) dan AIS (17), warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Keduanya diamankan di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang diduga terjadi pada Rabu dini hari, 21 Desember 2025 sekitar pukul 01.25 Wita, di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Kehilangan tersebut baru diketahui korban pada pagi hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos. menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para terduga pelaku.
βSetelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas serta lokasi keberadaan terduga pelaku,β jelas Iptu Muhammad Ali, Selasa (6/1/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku KL beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, KL dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk menjalani interogasi awal dan pengembangan kasus.
Dari hasil interogasi, KL mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya, AIS. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak ke kediaman AIS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
βKedua terduga pelaku mengakui peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,β ungkap Kasat Reskrim.
Diketahui, sepeda motor milik korban dicuri saat diparkir di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga. Modus operandi yang digunakan yakni dengan cara berboncengan, kemudian mendorong (menstut) sepeda motor hasil curian. Untuk menghindari pengenalan, terduga pelaku membuka kap motor guna menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
βKedua terduga pelaku sudah merencanakan aksinya dan berupaya menghilangkan identitas kendaraan agar tidak mudah dikenali,β tambahnya.
Selain itu, kedua terduga pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan saat beraksi merupakan hasil pencurian lain di wilayah Kecamatan Ujung Loe. Bahkan, dari hasil pendalaman sementara, keduanya juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dengan sasaran kios jualan di wilayah Kecamatan Bontotiro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam
- 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












