HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa di Desa Cakura, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, akhirnya memasuki babak baru. Aparat kepolisian secara resmi menetapkan dua pejabat aktif desa sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara/desa mencapai Rp451.254.965.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AI, selaku Pejabat (PJ) Kepala Desa Cakura, dan HJ, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa pada Tahun Anggaran 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, namun justru diduga diselewengkan oleh oknum aparat desa sendiri.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar, S.Sos., M.H., membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
βBenar, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saudara AI dan saudara HJ sebagai tersangka. Perkara ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara,β jelas Ipda Asrul Anwar kepada awak media.
Menurutnya, setelah melalui seluruh rangkaian proses hukum, penyidik Tipidkor Polres Takalar secara resmi menaikkan status AI dan HJ sebagai tersangka pada tanggal 30 dan 31 Desember 2025, berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Terkait nilai kerugian keuangan negara, Ipda Asrul menegaskan bahwa angka tersebut bukan asumsi, melainkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) yang dilakukan secara resmi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar.
βKerugian negara sebesar Rp451 juta lebih tersebut merupakan hasil audit resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dan menjadi dasar utama dalam penanganan perkara ini,β tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Dalam waktu dekat, berkas perkara dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar untuk memasuki tahap penuntutan.
βInsya Allah, dalam pekan ini berkas perkara akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar guna proses hukum selanjutnya,β tutup Ipda Asrul Anwar.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat.












