HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) kembali menuai polemik. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 3 Tahun 2025, khususnya Pasal 9A tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum wartawati berinisial N yang disinyalir memiliki dua lapak di atas trotoar kawasan Pantai Seruni, Kecamatan Bantaeng.
Sebelumnya, oknum wartawati tersebut diduga menyebarkan selebaran berisi Perbup penertiban PKL melalui grup WhatsApp dan meminta rekan-rekan wartawan untuk memuatnya dalam pemberitaan. Namun, hasil penelusuran Media Halilintarnews justru menemukan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan yang bersangkutan.
Lurah Tappanjeng Ambil Langkah Hukum
Saat dikonfirmasi di Kantor Lurah Tappanjeng, Lurah Tappanjeng Abdul Asis menyatakan bahwa oknum wartawati inisial N diduga ikut menjadi pemilik lapak yang saat ini menjadi objek penertiban.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan sejumlah wartawan dan disaksikan Bhabinkamtibmas, pada Senin (5/1/2026).
βPercakapan yang beredar di grup WhatsApp tersebut diduga tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Semua percakapan sudah kami screenshot sebagai bahan laporan,β ujar Abdul Asis.
Ia menegaskan telah melaporkan persoalan tersebut secara resmi melalui Camat Bantaeng kepada Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, untuk selanjutnya dipertimbangkan dilaporkan ke Polres Bantaeng.
βSelain laporan institusi, saya juga akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik secara pribadi karena merasa dipermalukan di hadapan publik,β tegasnya.
Lurah juga menyoroti adanya dugaan pemalsuan dan rekayasa tanda tangan serta stempel, disertai dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan hasutan yang beredar di media online maupun grup WhatsApp.
Surat tertanggal 5 Januari 2026 tersebut telah disampaikan melalui Camat Bantaeng dengan tembusan kepada Bupati Bantaeng dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat itu, Lurah menegaskan bahwa seluruh tindakan kelurahan dilakukan atas dasar perintah atasan dan peraturan perundang-undangan yang sah, bukan atas inisiatif pribadi. Ia menilai narasi yang berkembang telah menyimpang dari fakta dan berpotensi mencederai marwah pemerintah daerah.
Insiden di Kantor Lurah
Situasi memanas ketika oknum wartawati inisial N mendatangi Kantor Lurah Tappanjeng dengan dalih klarifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi, yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan sambil memukul meja berulang kali dan menunjuk-nunjuk ke arah Lurah, disaksikan staf kelurahan dan Bhabinkamtibmas, hingga terjadi adu mulut.
Salah seorang petugas kelurahan menegur tindakan tersebut.
βIbu datang ke kantor ini sebagai apa? Jangan memukul meja di hadapan pejabat. Kalau ibu wartawan, seharusnya memahami etika dan bersikap sopan,β ujar petugas tersebut.
Dinilai Bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Sejumlah pihak menilai tindakan oknum wartawati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 6 huruf c, yang menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Pasal 7 ayat (2), yang mewajibkan wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 5 ayat (1), yang mewajibkan pers menyampaikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma, asas praduga tak bersalah, dan akurasi.
Selain itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan diwajibkan bersikap independen, tidak mencampuradukkan fakta dan opini, serta tidak menyalahgunakan profesi dan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Camat Bantaeng: Wartawan Harus Independen
Menanggapi insiden tersebut, Camat Bantaeng Andrie Pawiloi, S.C.N, saat ditemui di Kantor Camat Bantaeng pada Senin (4/1/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, menyampaikan keprihatinannya.
βWartawan punya undang-undang dan kode etik. Seharusnya tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan profesi. Wartawan harus independen,β tegasnya.
Ia menilai polemik yang terjadi diduga kuat berkaitan dengan kepentingan pribadi terkait lapak yang belum tertata.
βKalau wartawan memperjuangkan lapaknya sendiri, itu jelas bukan sikap independen,β ujarnya.
Camat juga memastikan akan segera menyurat ke Satpol PP karena pendekatan persuasif telah dilakukan berulang kali namun tidak diindahkan.
βKami mendukung penuh Lurah Tappanjeng. Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Bagian Hukum. Pengacara Pemda siap menindaklanjuti ke aparat penegak hukum,β jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan memukul meja di kantor pemerintahan merupakan bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan.
βKetua RT saja tidak boleh memukul meja, apalagi di hadapan lurah. Ini menyangkut wibawa pemerintah,β tegas Camat.
Camat juga menyayangkan adanya pemberitaan dan unggahan media sosial tanpa konfirmasi yang dinilai memperkeruh situasi.
βTerkait penataan lapak, sepenuhnya telah kami serahkan ke Satpol PP. Peraturan Bupati tersebut sah dan wajib dijalankan,β pungkasnya. (Supriadi Awing)
