HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Munafri Arifuddin pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 audited yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).
Raihan ini sekaligus menandai keberhasilan Pemerintah Kota Makassar mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Capaian tersebut menjadi indikator kuat atas konsistensi Pemkot Makassar dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Munafri Arifuddin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Makassar. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintah daerah bersama DPRD, Forkopimda, dan masyarakat Kota Makassar.
βPada hari ini tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ini merupakan hasil kerja bersama,β ujar Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dari tahun ke tahun.
βIni bukti kolaborasi dan sinergitas bersama DPRD, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP,β katanya.
Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai. Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti demi menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan anggaran daerah.
βWTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini bagian dari bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,β tegasnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu optimistis Pemerintah Kota Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus mengalami pembenahan dan penguatan.
βSaya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik. Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang,β jelas Appi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan, komunikasi, dan masukan yang selama ini terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kota Makassar.
βBagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,β tambahnya.
Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya harus memenuhi aspek kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan publik yang tepat sasaran.
βBukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,β tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.
βPerlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,β ujarnya.
Winner menambahkan, seluruh rekomendasi yang diberikan telah disertai rencana aksi dari pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK melakukan pengujian berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
βPemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan,β jelas Winner.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh temuan pemeriksaan telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.
βTidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,β tutupnya.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












