Kado Akhir Tahun bagi Buruh, UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen Tembus Rp4,14 Juta



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Kabar menggembirakan bagi para pekerja dan buruh di Kota Makassar menjelang akhir tahun 2025. Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Pengupahan Kota resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar Tahun 2026.

UMK Makassar 2026 ditetapkan sebesar Rp4.148.719 per bulan, atau naik Rp268.583 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.880.136. Kenaikan tersebut setara 6,92 persen.

Penetapan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Nilai UMK Makassar 2026 juga berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.921.088,79.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026 berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (24/12/2025), dan dihadiri Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, serta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel dan Kota Makassar. Penetapan UMP Sulsel 2026 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/6/2025.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, pengumuman UMK Makassar dilakukan setelah terbitnya SK Gubernur Sulsel. Namun nilai UMK tersebut telah lebih dulu disepakati melalui mekanisme Dewan Pengupahan Kota Makassar.

β€œPenetapan ini melalui dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Pemerintah berada di posisi penengah agar semua kepentingan bisa terakomodasi,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, kenaikan UMK dihitung berdasarkan indikator inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Hasil perhitungan tersebut kemudian disepakati bersama.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

β€œInvestasi sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan kenaikan upah. Pengusaha juga perlu diberikan ruang agar iklim usaha tetap kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam pembahasan, unsur pengusaha melalui APINDO mengusulkan indeks alfa 0,7, sedangkan serikat pekerja mengusulkan 0,9. Nilai tengah 0,8 akhirnya disepakati.

β€œUMK 2026 dihitung dari UMK 2025 ditambah inflasi 2,61 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,39 persen, lalu dikalikan indeks alfa 0,8. Total kenaikan mencapai 6,92 persen atau Rp268.583,” jelas Nielma.

Selain UMK, Dewan Pengupahan Kota Makassar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk sejumlah sektor usaha.

Sektor pengolahan makanan serta sektor pengangkutan dan pergudangan diusulkan naik 5,31 persen atau menjadi Rp4.411.921, dengan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil.

Sementara sektor pengadaan listrik, gas, uap, panas, dan udara dingin diusulkan naik 6,92 persen, sehingga nilai UMSK mencapai Rp4.479.668.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *