Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Destructive Fishing dan Perdagangan Satwa Dilindungi



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β€” Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana destructive fishing serta kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAE) di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing dengan total 18 orang tersangka.

Ke-14 kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang dinilai rawan praktik penangkapan ikan secara merusak, yakni Pulau Kodingareng, Pulau Barrang Lompo, dan Pulau Lumu-Lumu (Kota Makassar); Pulau Kapoposang (Kabupaten Pangkep); Pulau Taka Bonerate (Kabupaten Selayar); Bajoe (Kabupaten Bone); Pulau Sembilan (Kabupaten Sinjai); serta Kambuno (Kabupaten Luwu).

Dari pengungkapan tersebut, Ditpolairud Polda Sulsel mengamankan ratusan barang bukti berupa bahan peledak dan perlengkapan pengeboman ikan, di antaranya 11 karung pupuk @25 kilogram, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 sumbu berbagai ukuran, dua unit kompresor, dua gulung selang kompresor, dua pasang kaki katak, dua dakor, serta 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolda Sulsel menegaskan bahwa praktik destructive fishing merupakan kejahatan serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekosistem laut yang berdampak jangka panjang.

β€œLaut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar Kapolda Sulsel.

Bacaan Lainnya

Selain pengungkapan kasus destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil membongkar kejahatan terhadap satwa dilindungi berupa perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus ini terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan tiga orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa 11 karung atau sekitar 571 kilogram daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan. Potongan tersebut terdiri atas kulit dorsal (punggung), kulit ventral (abdomen), serta bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.

Adapun modus operandi para pelaku yakni melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar. Penyu kemudian dipotong langsung di atas kapal, diawetkan menggunakan garam, disimpan di gudang, dan diperdagangkan kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga mengungkap adanya jaringan pemasok bahan peledak untuk praktik destructive fishing. Bahan peledak tersebut berasal dari jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia, serta jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak bersifat lokal semata, melainkan terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem laut dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan.

β€œKami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan demi generasi mendatang,” pungkasnya.

Melalui pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam secara berkelanjutan.

Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *