HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE., MM. menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN RI H. Nusron Wahid. Dalam arahannya, Menteri Nusron menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan dan tata ruang yang menjadi perhatian nasional.
Rapat koordinasi ini membahas enam isu utama yang menjadi fokus pemerintah, yakni:
1. Penyelesaian tumpang tindih lahan,
2. Percepatan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
3. Penataan ruang berkelanjutan,
4. Penanganan konflik pertanahan,
5. Optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta
6. Sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten/kota.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat dari sejumlah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Jeneponto. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan sebagai aset produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN atas perhatian serta dukungan terhadap penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di Jeneponto.
> βKami mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian isu strategis pertanahan. Dukungan ini sangat berarti bagi kami di daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jeneponto,β ujar Bupati Paris Yasir.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen menindaklanjuti hasil rakor tersebut dengan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat, sekaligus menyempurnakan dokumen tata ruang daerah agar selaras dengan kebijakan nasional dan potensi wilayah setempat.
Melalui kolaborasi dan dukungan lintas sektor, diharapkan penataan ruang serta kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Jeneponto semakin kuat, sejalan dengan visi pembangunan daerah βSetahun Berdampakβ yang menekankan percepatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat. Usman
