HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng semakin marak dan mengkhawatirkan. Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi faktor utama meningkatnya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya kepada Halilintarnews.id, Aidil mengungkapkan bahwa berbagai merek rokok ilegal kini mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran. Ia menyebut, selain rokok semi-ilegal yang mempermainkan pita cukai, banyak pula produk yang sama sekali tidak memiliki pita cukai.
βIni terjadi karena tidak adanya kepedulian dan lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Seharusnya Bea Cukai bersama Satpol PP rutin melakukan operasi penertiban, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas,β ujar Aidil di Warkop Mokel Bantaeng, Rabu (22/10/2025).
Aidil menegaskan, keberadaan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara. Ia bahkan menyamakan dampak kerugian akibat rokok ilegal dengan praktik korupsi.
Padahal, lanjutnya, ketentuan hukum terkait cukai telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua sampai sepuluh kali lipat nilai cukai.
βUndang-undangnya sudah sangat jelas, tapi penegakannya yang lemah. Sampai sekarang belum ada satu pun pelaku rokok ilegal di Bantaeng yang diproses hukum,β tegasnya.
Aidil berharap aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai, Satpol PP, dan Polres Bantaeng, segera mengambil langkah nyata dengan melakukan razia gabungan dan menindak tegas pelaku usaha yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.
βKami mendesak Bea Cukai dan Satpol PP Bantaeng agar segera bertindak. Rokok ilegal ini harus diberantas, karena sama-sama merugikan negara seperti halnya korupsi,β pungkasnya.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, LSM TKP Bantaeng akan menggelar aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya pengawasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah titik di wilayah Desa Nipa-Nipa, Kecamatan Pajukukang, serta di kawasan Kassi-Kassi, diduga menjadi lokasi utama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng.Β Supriadi Awing












