AHU Terbit, PWI Kembali Bersatu dan Siap Berkontribusi untuk Pers dan Bangsa



HALILINTARNEWS.id, JAKARTA β€” Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025, menandai berakhirnya dualisme kepengurusan dan kembalinya PWI sebagai organisasi persatuan wartawan terbesar di tanah air.

SK tersebut terbit berdasarkan permohonan hasil Kongres Rekonsiliasi PWI yang diajukan melalui Notaris Dwi Yantoro SH, MKn, sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025 tentang Perubahan Badan Hukum Perkumpulan PWI, dengan Nomor Pendaftaran 6025091131200080 pada 11 September 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyebut penerbitan SK berlangsung sangat cepat berkat kelengkapan dokumen serta sistem digitalisasi layanan.
β€œPendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI kami terima pagi ini, dan karena semua data lengkap, sore ini juga SK langsung terbit. Prosesnya sangat cepat karena dilayani secara digital,” kata Widodo di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Dalam SK tersebut ditetapkan susunan kepengurusan baru: Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Atal S. Depari ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan sekaligus pengawas organisasi.

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo beserta jajaran atas dukungan terhadap PWI.
β€œAlhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Dengan ini, kami siap berkontribusi kembali untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.

Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali solid.
β€œMari kita pererat persatuan, kompak dan guyub, demi mengangkat marwah serta kehormatan wartawan dan organisasi PWI,” tegasnya. (Rd)

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *