Aktivis Soroti Pungli Berkedok Iuran Komite, Pemerintah Bertindak

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, JAMBI — Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran yang melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bebas pungli, sekaligus meringankan beban para orang tua dan wali murid.

Aktivis Rio Black, yang selama ini menyoroti praktik pungli berkedok iuran komite, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menegaskan, sekolah tidak boleh melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, seperti biaya pembangunan, uang komite yang tidak disepakati bersama, maupun pungutan lain yang membebani orang tua.

“Setiap pelanggaran terhadap surat edaran yang berlandaskan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf B tentang Komite Sekolah akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rio.

Ia menjelaskan, Permendikbud tersebut bertujuan merevitalisasi peran komite sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan dengan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel, tanpa mengikat siswa secara finansial.

Rio berharap kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan di Provinsi Jambi. Ia juga mendesak aparat penegak hukum serta Satgas Saber Pungli Kabupaten Tebo — termasuk Polri, Kejaksaan, dan Ombudsman — untuk menindak tegas setiap laporan pungli yang masih terjadi di SMAN maupun SMKN. Red

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *