Aksi Brutal Saat Mabuk Ballo, Pemuda Bakar Mobil di Takalar




HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Pemuda nekat membakar sebuah mobil dalam kondisi mabuk minuman keras tradisional jenis ballo. Pelaku berinisial MA alias B (22), warga Panrannungku, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, akhirnya diringkus aparat gabungan di wilayah Kabupaten Gowa.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025 pukul 23.00 Wita, di Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Takalar, Polsek Pattallassang, dan Tim Resmob Polda Sulsel berhasil membekuk pelaku, dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Ditreskrimum Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur, S.E., M.H.

Sebelumnya, peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 23.30 Wita di BTN Graha Ayu Lestari Blok A No. 11, Kelurahan Bajeng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Mobil yang menjadi sasaran aksi nekat itu adalah milik Kamaruddin, ST (44), seorang wiraswasta.

Kapolsek Pattallassang, Iptu Ahmad Saleh, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya. Saat diamankan, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya:

1 buah korek api gas warna coklat-biru,

1 lembar baju warna hitam merk ILLUSION,

1 lembar celana jeans warna hitam merk LOIS.

β€œPelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa pembakaran dilakukan saat dalam pengaruh miras jenis ballo. Ia menyulut korek api ke kendaraan korban hingga terbakar,” ujar Kapolsek.

Bacaan Lainnya

Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.

> β€œSaya mengapresiasi sinergitas Polsek Pattallassang, Resmob Polres Takalar, dan Tim Resmob Polda Sulsel. Ini menunjukkan komitmen kami dalam merespons cepat tindak kriminal yang meresahkan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras karena dampaknya bisa fatal, bahkan berujung pidana,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pattallassang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana. Ilham

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *