Proyek Puskesmas Embo Senilai Rp2,3 M Diduga Cacat Prosedur, LSM Soroti Dugaan Permainan di Balik Layar



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β€” Proyek pembangunan tambahan ruang di Puskesmas Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 dengan nilai anggaran lebih dari Rp2,3 miliar, dimenangkan oleh rekanan bernama Turatea Sejahtera Mandiri (TSM). Namun, proses pengadaan proyek tersebut kini diduga bermasalah secara prosedural.

Berdasarkan penelusuran di situs proyek dan laporan sejumlah pihak, pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasingβ€”yakni sistem pembelian barang/jasa secara elektronik melalui e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Metode ini seharusnya menjamin keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses lelang.

Namun, salah satu peserta lelang mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam sistem tersebut. Ia menyebut bahwa hanya tersedia dokumen pemilihan di sistem, sedangkan dokumen vital lainnya seperti spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) tidak ditampilkan.

> β€œSaya lihat hanya ada dokumen pemilihan. Spesifikasi teknis dan RKS tidak tersedia. Padahal itu dasar penting untuk menyusun RAB dan penawaran. Bagaimana mungkin kami bisa ikut bersaing jika acuan dasarnya saja tidak ada?” ujar peserta tersebut.

Kondisi ini memicu dugaan adanya permainan yang disengaja untuk memenangkan pihak tertentu. Kebocoran informasi mengenai dokumen lelang juga menambah kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengadaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, Hasan Anwar, angkat bicara. Ia menyebut telah mengonfirmasi langsung kepada Kelompok Kerja (Pokja) 3 Dinas Kesehatan Jeneponto, yang terdiri dari Alimuddin dan Rhamadan, serta Kepala Bagian ULP, Irwan Abdullah.

> β€œSaya datangi langsung dan minta dicek di hadapan Kabag ULP. Mereka sendiri mengakui bahwa dokumen pengadaan tersebut memang tidak lengkap,” ungkap Hasan.

Lebih lanjut, Hasan Anwar menilai bahwa proyek pembangunan Puskesmas Embo ini telah cacat prosedural dan mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan jahat antara pihak PPK dan Pokja.

Bacaan Lainnya

> β€œJika dokumen rujukan tidak lengkap, lalu dari mana rekanan mengambil dasar untuk menyusun rancangan kerja dan biaya? Ini menyalahi prinsip transparansi dan kompetisi yang sehat,” tegasnya.

Hasan Anwar juga menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun laporan resmi kepada aparat penegak hukum bila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait dalam waktu dekat.

Redaksi:

Pihak Dinas Kesehatan, ULP, serta rekanan proyek Turatea Sejahtera Mandiri hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi. Tim redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan guna memenuhi asas pemberitaan yang berimbang dan faktual. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *