HALILINTARNEWS.id, MALUT – Awalnya kasus kedua sejoli persoalan sepele, gara gara menuduh suaminya mengambil uang milik pelapor sebesar seratusan ribu rupiah lebih untuk beli liquit bapor, sang suamipun membantah dengan lemah lembut mengatakan bahwa tidak benar saya mengambil uangmu, yang saya pakai beli liquit bapor adalah uang dari SL, dengan catatan akan di kembalikan dikenudian hari. Penjelasan sang suami RZE tidak di tanggapi baik. Bahkan WU tetap ngotot. Dari awal inilah menjadi cekcok.
Menurut suami RZE mengatakan Ketika WU menghitung kembali uangnya, ternyata tidak kurang sepeserpun. Disinilah nampak jelas bahwa WU dinilai sangat egois dan membikin gara gara akhirnya sampai di pihak Polres Halmahera Utara Maluku Utara.
Perbuatan sepele inipun oleh pihak WU bersama ayah ibunya di besar besarkan. WU dari AN SI alias WL melapor ke polres setempat.
Sebagaimana laporan polisi yang di sampaikan oleh WU pada tanggal 20 September 2924 di hadapan petugas polres ,WU mulai melakukan aksi bersama ayahnya HAS membuat laporan yang di duga keras palsu, dalam laporan polisinya bernomor. Yo 264/IX,/2024/PMU/Tes Halut/SPKT. Laporannya di sampaikan WU antara lain menuduh terlapor merobek robek pakaian dalamnya dan mengaku di pukul telinga kanannya kemudian mengaku di cekik.
Menanggapi pernyataan tersebut, oleh suami WU membantah dan menolak tuduhan WU tersebut.
Kasus sepele berujung tuduhan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak suami WU kepada wartawan akan siap menghadapi nya.
Secara terpisah polres Halmahera Utara melalui KANIT DPKT C AIPDA ARIYANTO DENI membenarkan telah menerima laporan dari WU . Sampai berita ini di kirim kasus dugaan KDRT yang di lakukan oleh oknum Brigpol.RZE sementara di tindak lanjuti, dan akan di selesaikan secara tuntas.
Sementara pihak lain termasuk pengamat hukum mengomentari bahwa kasus ini sepele yang di besar besarkan oleh pihak ayah pelapor HMS dan istrinya.(Sir)