Satresnarkoba Polres Bulukumba Ringkus Kurir dan Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 11 Gram



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β€” Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (12/5/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di wilayah Herlang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak ke lokasi target.

β€œTim berhasil mengamankan FS alias IC di wilayah Kecamatan Herlang pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua saset narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, FS alias IC mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku LP dan rencananya akan diedarkan kembali. Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LP di kediamannya pada hari yang sama.

Dalam penggerebekan di rumah LP, polisi menyita dua saset besar plastik bening berisi sabu, empat saset kecil berisi sabu, sejumlah saset kosong, satu buah sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.

Bacaan Lainnya

β€œDi TKP pertama, tim mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sedangkan di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga kuat berperan sebagai bandar,” jelas AKP Salehuddin.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti dengan total berat 11,3772 gram dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Hasil tes urine kedua pelaku juga menunjukkan positif menggunakan narkotika jenis yang sama.

Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bulukumba.

AKP Salehuddin menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba.

β€œTidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *