HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan yang digelar di Mapolrestabes Makassar, Selasa (26/5/2026). Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen jajaran Polda Sulsel dalam menekan angka kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, Kapolda Sulsel didampingi Dirreskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan Makassar, dan Kapolres Maros.
Kapolda mengungkapkan, selama periode Mei 2026, jajaran Polda Sulsel berhasil membongkar berbagai kasus kejahatan jalanan, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam.
βPengungkapan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam merespons keresahan masyarakat terhadap aksi kriminalitas jalanan,β ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Satreskrim Polres jajaran menerima total 148 laporan polisi dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 176 orang. Polrestabes Makassar menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 63 laporan polisi dengan 73 tersangka.
Selain para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur beserta anak panah dan ketapel, 96 bilah senjata tajam berbagai jenis, serta barang hasil kejahatan seperti telepon genggam, emas, televisi, dan laptop.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk tindak pidana pencurian dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479. Sementara pelaku penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Adapun kepemilikan senjata tajam diproses menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Sulsel menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Ia memastikan jajaran Polda Sulsel akan terus hadir memberikan rasa aman melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur.
βPada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,β tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah keterlibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal, termasuk fenomena geng motor yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.
βKami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. Mari kita jaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,β pungkasnya.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












