Kuasa Hukum Pelapor Minta Berlakukan Pasal 311/315 KUHP, Kasus Caci Maki Bu ARW Tetap Proses Polres Bantaeng

Oplus_131106


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait kasus dugaan tindak pidana caci maki habis – habisan sekelompok Oknum Jurnalis, hingga masih berproses di Polres Bantaeng, lantaran tak kunjung menemui ujung perdamaian.

Hal ini yang di ungkapkan Kuasa Hukum korban, Andi Agus Patra, SH di hadapan media halilintarnews.id di Warkop Bantaeng pada senin, (28/10/2024) mengatakan, bahwa terkait kasus penghinaan yang diduga dilontarkan Bu ARW melalui rekaman suara dengan nada mencaci maki habis habisan sekelompok orang pekerja Jurnalis di Bantaeng, hingga kini masih tetap berjalan proses Hukumnya di Polres Bantaeng.

Menurutnya laporan oknum sekelompok rekan Jurnalis di Bantaeng terkesan ada pemberhentian penyelidikan di Polres Bantaeng namun jika benar ada pemberhentian kasus maka kami sangat menyesalkan pihak penyidik Polres Bantaeng selaku pengayom dan pelindung masyarakat, jika begitu cepat mengambil keputusan menetapkan kasus diberhentikan. Ungkap Andi Agus Patra selaku kuasa Hukum korban.

“Korban melalui Kuasa Hukumnya telah menyerahkan kepada penyidik Polres Bantaeng dengan bukti rekaman suara caci makiannya habis-habisan yang disinyalir kuat dilontarkan oleh Bu ARW,”

“Setelah kedengaran rekaman suara tersebut, lebih parahnya lagi menyebut nama identitas orang sehingga korban yang di sebut namanya tetap bersih keras untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” Imbuhnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum pelapor Andi Agus Patra, SH. Diterangkannya, bahwa dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Penyidik yang ditengarai telah dilakukan pemberhentian penyelidikan, maka sebagai Kuasa Hukum pelapor, dirinya telah melayangkan surat resmi ke pihak penyidik untuk dapat memproses lanjut kasus tersebut.

“Terus terang saya sebagai kuasa hukum sekaligus mewakili teman – teman pelapor yang merasa telah dirugikan oleh terlapor ARW, sangat kecewa dengan kinerja penyidik yang disinyalir kuat tidak memenuhi dasar yang kuat telah menandatangani dan mengeluarkan SP2HP yang pada bahwasannya telah dilakukan pemberhentian penyelidikan, padahal semua dasar yang disampaikan pihak pemeriksa Reskrim Polres Bantaeng SANGAT TIDAK MASUK LOGIKA dan keluar DARI LOGIKA HUKUM ” kata Andi Agus Patra kepada awak media.

Hal ini surat permohonan Gelar Perkara Khusus Untuk Melanjutkan Proses Hukum terlapor ARW tentang Laporan Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian dan Provokasi telah saya serahkan ke pihak penyidik Reskrim Polres Bantaeng, pada Senin, (28/10/2024) sekitar pukul 11.00 wita.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum menambahkan,” mendesak agar berproses lanjut sesuai dengan aturan dan undang – undang hukum yang berlaku pada pasal 311 hingga 315 KUHP dan aturan hukum lainnya yang memenuhi unsur pidana sampai terlapor dijadikan tersangka dan dapat ditahan,” tambah Kuasa Hukum Andi Agus Patra, SH.

Telah diberitakan sebelumnya Bu ARW saat itu di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan iya membenarkan, itu bukan pernyataan namun itu hanya rekaman suara yang saya kirim melalui WAnya Bu Subaedah, akui Bu ARW kepada media halilintar melalui WhatsApp nya.

Menurut korban caci maki kepada media halilintarnews.id, bukan hanya pesan suara yang kami membuat sakit hati diduga sudah berulang kali melakukan caci makiannya baik melalui pesan suara hingga paling parahnya telah melakukan mencaci maki di hadapan umum saat acara di salah satu tempat Gedung Balai Kartini. Kesalnya.

Terkait kasus ini diminta Kapolres Bantaeng, agar serius menindak tegas pelakunya. Supriadi Awing

KORAN EDISI KE-33 | OKTOBER 2024 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *