HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto melakukan tiga metode Proses pemilihan penyedia pada kegiatan pembangunan fisik tahun Anggaran 2024
Tim lembaga pemberantas korupsi (LPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) tentang PPK tidak menyediakan ahli dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Dasar Level -1 atau memiliki keterampilan Tipe B yang menangani pekerjaan dengan kategori pengelolaan kontrak yang tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks atau sederhana.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi Hasan Anwar Mengatakan” metode proses pemilihan penyedia kegiatan fisik sangat di sayangkan jika Ada tiga Proses yang di lakukan oleh PPK Dinas Pendidikan, Antara lain tender’ E-purchasing dan Pengadaan Langsung (PL).
“Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto H. Uskar Baso, yang merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran (PA) pejabat pembuat komitmen (PPK) kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat di tubuh disdikbud dan melanggar standar operasional prosedur (Sop), Katanya
Ia juga menduga PPK Melakukan persekongkolan dengan melakukan pemilihan Penyedia melalui metode E-Purcashing metode negosiasi yang berindikasi penunjukan langsung (PL) yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku atau sengaja menghindari tender.
“Sesuai dengan Perpres 16 Pasal 38 ayat 4 sangat jelas, Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Perpres 16 Pasal 38 ayat 5 Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi’, Ungkapnya
Mirisnya dalam rentan waktu mulai dari pengumuman hingga dikeluarkannya dokumen persiapan pengadaan terjadi anomali Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto
“Dimana pada dasarnya PPK tidak melakukan Analisa hingga terbentuknya Penetapan Metode Pemilihan Penyedia untuk di umumkan pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) Kab. Jeneponto TA.2024.
PPK dalam hal ini Uskar Baso belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, centang dua namun belum dibalas
Waktu dekat LPK sulsel Akan melaporkan Kadis Pendidikan selaku PA/PPK dengan dugaan persekongkolan jahat dan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang tender’ E-purchasing’ Pengadaan Langsung (PL). (Supriadi Sanusi).