HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Sekaitan dengan terjadinya aksi demonstrasi damai berujung ricuh dan merusak beberapa pasilitas negara di Kantor Kejari Kabupaten Bantaeng pada Senin, (29/7/2024) lalu, maka pihak Kejaksaan melaporkan pendemo ke Polres Bantaeng, Polda Sulsel.
Kuat dugaan, bahwa terjadinya aksi pengrusakan yang dilakukan oleh para pendemo, sehubungan dengan adanya empat orang tersangka dugaan korupsi terutama pimpinan DPRD Bantaeng dan dua orang anggotanya, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) yang resmi ditetapkan tersangka tentang kasus dugaan korupsi 4,9 Miliar Kegiatan pasilitas Rumah Dinas (Rumdis) dan belanja rumah tangga Pimpinan DPRD Bantaeng tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Ke tiga orang Pimpinan Anggota DPRD Bantaeng tersebut, resmi ditersangkakan pada hari Selasa, (16/7/2024) lalu masing-masing Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, H. Irianto selaku Wakil Ketua I, dan Muhammad Ridwan selaku Ketua II, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
Hal itulah mungkin menjadi pemicu terjadinya aksi berujung ricuh karena para pendemo meminta penangguhan atau Ketua DPRD Bantaeng dibebaskan karena dianggapnya tidak pernah korupsi.
Namun, karena pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Bantaeng dengan tegas demi hukum, menolak permintaan penangguhan terhadap Ketua DPRD Bantaeng dan dua anggotanya yang turut serta terlibat dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, SH, MH di hadapan rekan wartawan di ruang kerjanya Kamis, (1/8/2024) mengatakan, kami sangat menyayangkan aksi demontrasi beberapa hari lalu membuat perilaku anarkis padahal di isi surat tersebut menyatakan melakukan Aksi Damai, namun kami kaget setelah para pendemo terlihat membabi buta membuat anarkis melempar batu kedalam kantor hingga merusak sejumlah pasilitas Negara beruntung tidak ada yang korban dan luka, kata Kepala Kejari Satria Abdi.
Dikatakannya adapun pasilitas Negara Kantor Kejaksaan yang rusak yakni, Pagar Kantor, Huruf nama kantor dan Logo Kejaksaan RI, Pintu kaca pecah, Kaca Akrilik selamat datang pecah dan Baliho Kejaksaan di robek-robek dan di bakar bersama ban, kerugian diperkirakan 120 juta, jelas Kepala Kejaksaan Satria.
Setelah kami melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar tentang kerusakan dan kerugian tersebut, keesokan pasca demontrasi Kejaksaan Tinggi Sulsel bagian Asisten Pidana Militer, Kolonel Laut Dr. M. Asri Arif, SH, MSI bersama Kepala Seksi Penindakan Sistem Pidana Militer Fakhrul Faisal, SH, MH gerak cepat datang di TKP Kabupaten Bantaeng menyaksikan kehancuran kantor Kejari Bantaeng sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Makassar memerintahkan untuk melaporkan ke Polres Bantaeng, ungkap Satria.
Pihak Kejati Makassar telah memberikan bimbingan, arahan dan petunjuk pelaku yang melakukan penghasutan, pengancaman, kekerasan semuanya dimintakan pertanggung jawaban pidananya dengan bukti – bukti yang ada, kata Satria.
Terkait pelaku pengrusakan kantor Kejari Bantaeng, atas komando pimpinan Kejati, kami telah melaporkan melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan (KA Subag BIN) ke kantor Polres Bantaeng kemarin Selasa (30/7/2024), jelas Satria dihadapan halilintarnews.id.
“Pada hari itu juga Polisi langsung olah TKP di kantor Kejaksaan Bantaeng,” ujarnya.
“Sebanyak 8 ban, 4 ban sudah terbakar dan sisa 4 ban yang kita amankan, 1 Botol minyak goreng tropical yang berisi bensin pertalite yang diikat dengan pita hijau, kemudian 1 ember lebih batu – batu hasil lemparan dan sebagian besi pagar sebagai barang bukti telah diserahkan ke Polres Bantaeng,” imbuhnya.
Kasus pengrusakan itu yang telah dilaporkan di Polres Bantaeng, biarkan polisi yang menindaklanjuti secara profesional, pungkas Satria.
Seusai konfirmasi Kepala Kejari Bantaeng rekan jurnalis mendatangi Polres Bantaeng, pihak penyidik mengatakan iya benar sudah masuk laporannya pada Selasa (30/7/2024) terkait dugaan pengrusakan kantor Kejaksaan. (Supriadi Sanusi).