HALILINTARNEWS.id, TERNATE – Kalau Imran Yakub tetap bertahan menjabat sebagai kepala dinas perhubungan Provinsi di maka pemerintah provinsi mendapat penilaian buruk. Akan mendapat penilaian buruk dari masyarakat jikan Imran Yakub(Iy) tetep bercokol di kursi empuk Dinas perhubungan provinsi,demikian di tegaskan oleh Ketua DPR PROVINSI KUNTU DAUD.
Ketua DPR provinsi Maluku Utara Kuntu Daud secara tegas minta kepada pelaksanan harian Gubernur Samsuddin A.Kadir menonaktifkan sementara kepala Dinas perhubungan provinsi Imran Yakub yang nota bene bertahan bertengger di kursi
si,sementara pihaknya sudah di nyatakan terdakwa.Inran Yakub itu kan sudah terdakwa,dengan demikian di harus di nonaktif ujar kontu Daud nomor satu di DPR provinsi.
Imran Yakub sudah berstatus tersangka maaf bukan terdakwa dengan demikian wajar di nonaktifkan tandas kontu. Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah menetapkan iy sebagai tersangka dengan demikian pihak gubernur dalam hal ini pelaksana harian Gubernur berhak dan bekewenang menonaktifkan kepala Dinas perhubungan.
Imran Yakub. Sebelumnya adalah kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Maluku Utara, yang nota bene tiba tiba di Lantik sebagai kepala dinas perhubungan Maluku Utara. Sekali lagi kami sarankan kata Kontu agar segera di nonaktifkan kontu Daud lebih jauh menjelaskan bahwa Imran Yakub sudah tersangka dari komisi pemberantasan korupsi tandasnya kepada awak media usai rapat paripurna penutupan sidang kedua tahun 2023/2024 di ruang paripurna DPRD tanggal 15 /05.
Hijab Imran tetap berlega leha diatas kursi empuknya,maka Imran maka dia mengundang preseden kesan buruk di pihak pemerintahan provinsi,karena bagaimanapun juga Imran sudah tersangka.
Untuk di ketahui semua khalayak Imran Yakub selama ini belum di tahan atau belum di putuskan oleh pengadilan Tipikor bersalah secara ikrah
Karena memang sementara dia menjalani pemeriksaan,sebaiknya di berhentikan sementara kata Kontu.
Kita harus jaga Marwah provinsi Maluku Utara di mata umum tukas Kontu Daud mengakhiri.
Namun di satu sisi Imran Yakub kepada wartawan mengatakan pihaknya menunggu putusan pengadilan tindak pidana korupsi, kalau sudah ada putusan menyatakan terbukti bersalah,maka pihaknya siap menjalani putusan tersebut.(Red)