HALILINTARNEWS.id,TERNATE-DPRD Kota Ternate lewat Komisi III mengecam dugaan proyek jalan fiktif senilai Rp 120 juta di Kelurah an Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate. Dekot pekan depan panggil Kadis PUPR dan kontraktor, karena indikasi pemalsuan dokumen.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate
menyampaikan hal itu terkait deng an dugaan proyek fiktif di Kelurahan Jati itu. “Kami segera panggil Kadis PUPR Kota Ternate Rusβan M. Nur Thaib dan rekanan CV Tiga Putra Aryaguna,” katanya, Rabu (7/6/2023).
Pemanggilan tersebut terkait dugaan proyek jalan fiktif. Anas mengatakan, Kadis PUPR Kota Ternate harus mempertanggung- jawabkan masalah yang terjadi itu. “Kami panggil setelah reses, pekan depan,” tegasnya.
Penegasan tersebut, menurut politisi Partai Golkar ini, proyek fiktif tersebut kurang lebih senilai Rp120 juta melekat di Dinas PUPR, yang seakan-akan dikerjakan oleh CV Tiga Putra Aryaguna, ada indikasi pemalsuan dokumen.
Pekerjaan itu menggunakan APBD 2022, namun diduga sudah menya lahi aturan. Lantaran ada pencairan 100 persen, namun realisasi fiktif. Lokasi pekerjaan di RT 14/RW 07 Kelurahan Jati. Nomenklatur pening katan jalan tanah ke aspal, dengan pagu anggaran Rp120 juta.
βAda dugaan indikasi pemalsuan dokumen, maka itu bagi pihak- pihak yang memalsukan dokumen harus pertanggungjawajawabkan secara proses hukum. Karena itu kejahatan,β ujar legislator dapil Ternate Tengah itu.
Olehnya itu, ungkap Anas, Komisi III DPRD bakal segera memanggil Kadis dan pihak kontraktor untuk bisa memberikan keterangan, terkait proses administrasi.
Meski sudah ada pengembalian, namun Komisi tiga tetap meminta pertanggungjawaban administrasi dari kedua belah pihak. βBiar sudah dikembalikan, tapi ini soal administrasi yang diduga ada pemalsuan dokumen. Itu yang akan kita telusuri,β jelasnya.
Reporter : Darwis
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












