Minta Segera Terbitkan CSR, LIRA Bersama Masyarakat Kembali Lakukan aksi Demo Di Depan Gedung DPRD Bantaeng



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Puluhan masyarakat bersama Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabu. Bantaeng SulSel, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bantaeng jalan Andi Mannappiang, Kel., Kec. Bantaeng, kabupaten Bantaeng pada Senin (5/6/2023) pukul 10.00 wita.

Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama masyarakat yang tinggal di areal kawasan industri perusahaan PT. Nikel Alloy menuntut agar segera diterbitkan Perbup CSR.

Dalam aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPC Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kab. Bantaeng terkait dengan hasil RDP DPRD tentang penyelenggara tanggungjawab
Sosial Lingkungan Perusahaan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Masyarakat Terdampak diareal Kawasan Industri (KIBA) PT. Huadi Nickel Alloy.

Kegiatan aksi dilaksanakan dengan orasi secara bergantian dan membentangkan spanduk yang bertuliskan Rakyat bersama pemuda Lira Bantaeng stop rampas hak Rakyat terbitkan Perbup CSR, kami Masyarakat terdampak dan “Stop Menjadi Dewan Penghianat Rakyat”.

Masyarakat bersama Pemuda LIRA menuntut dan menagih hak atas dan CSR tanggung jawab sosial terhadap kegiatan industri perusahaan PT. Huadi Nikel Alloy yang berada di wilayah kecamatan Pa’jukukang.

Para aksi berteriak keluhannya yang mereka rasakan penderitaannya diantaranya dampak pemanasan biji nikel industri mengakibatkan limbah pembakaran, debu, asap, bau busuk dan bising sudah menjadi makanan harian tanpa henti setiap hari tanpa ada hari libur.

Sehingga masyarakat sekitar perusahaan tersebut kerap mengidap penyakit batuk, gatal, sesak napas dan sakit hati, keluh masyarakat dalam orasinya.

Selain itu masyarakat setempat mengeluh kesulitan mendapatkan air bersih dikarenakan sumur-sumur masyarakat sumber air bersih menjadi sangat kering semenjak industri beroperasi menggunakan sumur bor dengan kapasitas raksasa.

Bacaan Lainnya

Sebagian besar masyarakat terdampak bermata pencaharian dan mengandalkan Rumput Laut, namun dengan adanya kebocoran limbah hasil eksplorasi nikel menyebabkan budidaya rumput laut masyarakat tercemar dan merugi, katanya.

Ketua DPC LIRA Bantaeng Yusdanar mengatakan “Bahwa berdasarkan undang undang Persero yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang/atau berkaitan dengan sumber daya alam adalah wajib hukumnya (wajib berarti menimbulkan hak) Dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan perusahaan (pasal 74 UU 40 Tahun 2007)” kata Yusdanar.

Danar menjelaskan,” Bahwa selama ini mulai beroperasinya kegiatan smelter tahun 2018 sampai dengan sekarang ini (Tahun 2018 – 2023), pada kenyataannya kami masyarakat terdampak belum pernah mendengar apalagi merasakan yang namanya dana CSR/ tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan yang menurut hukum besarannya 2-3 persen dari keuntungan perusahaan, dengan produksi 60.000 – 70.000 ton
nikel perbulan oleh 4 (empat) perusahaan yakni (PT Huadi Nikel Alloy, PT Wuzhou, PT Yatai 1, dan PT Yatai 2) dengan harga nikel ditaksir 435.000.0000,- (empat ratus tiga puluh lima juta) perton,”

“Bahwa bisa dibayangkan produksi 70 ribu ton dikalikan 435 juta/ton hasilnya kurang lebih 30 trilyun, semisal 10 % saja keuntungan perusahaan, sudah mencapai 3 trilyun perbulan, 2 persen dana CSR sekitar 6 Milyar perbulan x 12 bulan = 72 Milyar pertahun sehingga kami masyarakat
terdampak pasti bareng tentu sangat mengetahui hasil produksi smelter,” ungkap Yusdanar yang kerap di sapa Karaeng Danar.

Peserta demo juga mempertanyakan sebagai publik kepada pemerintah terkhusus wakil rakyat yang katanya bertugas sebagai pengawas, kemanakah dana CSR/TJSLP yang menjadi hak masyarakat selama 5 tahun ini
mohon diberikan laporan penggunaan dana CSR selama 5 tahun ini kepada kami sebagai masyarakat terdampak.

Apakah wakil rakyat sudah reses ke dapilnya mempertanyakan keluhan warga terdampak industri?

Apakah fungsi pemerintah daerah yang selama 5 tahun ini mendiamkan penderitaan rakyatnya?

Apakah kami harus melaporkan penyiksaan ini kepada pemerintah pusat Presiden RI atau DPR RI?

Bahwa yang kami dengar sudah ada Perda tentang CSR yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Bantaeng. Supriadi Sanusi

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *