HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Sebagai tindaklanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, DPRD Bantaeng bersama sejumlah OPD kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan LSM Pemuda LIRA dan masyarakat Papan Loe terkait pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) Bantaeng tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate social Responcibility (CSR), Senin (5/6/2023) di gedung DPRD setempat.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, didampingi tiga legislator lainnya yakni, Muhammad Asri Bakri, Herlina Aris dan Ahmad Yani. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri, Kepala Bappeda Bantaeng Asruddin, Kabag Hukum Muhammad Azwar SH dan salah seorang Kabid di Bappeda Amiruddin, termasuk LSM Pemuda LIRA dan puluhan warga Desa Papan Loe.
Ketua DPRD Hamsyah Ahmad menyebutkan, penerbitan Perbup CSR bertujuan agar pihak perusahaan ikut bertanggungjawab dan berpartisipasi kepada Kabupaten Bantaeng, baik dari segi infrastruktur, Pembangunan SDM dan lainnya terutama masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri dan masyarakat Bantaeng secara umum.
“Setelah adanya Perbup CSR nanti, maka Perda nomor 11 tahun 2021 yang menjadi payung hukum dapat dilaksanakan secara optimal terkait tanggungjawab perusahaan kepada lingkungan. Termasuk mekanisme penyaluran dana CSR lebih jelas dan terukur. Jangan sampai perusahaan saja yang mapan tapi masyarakat di sekitar tidak dipedulikan,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan legislator lainnya Muhammad Asri Bakri. Dia mengharapkan lewat Perbup ini akan ada pemerataan terhadap CSR ini. Sehingga produk hukum daerah ini wajib dijalankan semaksimal mungkin, dengan begitu keluhan masyarakat bisa teratasi.
βKita mau menyelaraskan bantuan perusahaan ini kepada warga yang terdampak dan secara umum masyarakat Bantaeng. Perbup ini dibuat dalam rangka memberikan ketegasan dan penekanan terhadap perusahaan yang melakukan exploitasi di daerah ini dengan memberikan kewajibannya terhadap Daerah,β tegas Muhammad Asri yang juga Ketua Komisi C DPRD.
Sementara Kepala Bagian Hukum Muhammad Azwar SH menerangkan, pruduk hukum daerah ini adalah membuka perusahaan untuk berbagi dari keuntungan didapat yang besarannya sesuai Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 pasal 74.
“Pemda berupaya mengatasi keluhan masyarakat terkait CSR ini. Harapan kita dalam waktu dekat Perda nomor 11 tahun 2021 tentang TJSLP sudah ditunjang dengan Perbup yang mengatur secara teknis pengelolaan dana CSR itu,” ujarnya.
Kepala Bappeda Bantaeng Asruddin yang bersitegang segera menyelesaikan Perbup CSR kurang dari satu pekan, berharap setelah Perbup diterbitkan maka keluhan warga ini bisa cepat teratasi dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Namun setelah terbit Perbup, harus segera membentuk forum atau tim sesuai amanat perda dan anggotanya bisa secepatnya dibentuk. Sedangkan untuk sekretariat TJSLP ini ditetapkan di kantor Bappeda sesuai Perda,” tandasnya.
Reporter : Anto
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












