HALILINTARNEWS.id, GOWA β Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus menggenjot percepatan sertifikasi aset tanah milik daerah melalui kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.
Upaya ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Percepatan Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan Pemkab Gowa saat ini tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai 2.121 bidang.
βUntuk sementara kami melakukan identifikasi aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang. Karena itu kami memanggil seluruh SKPD yang memiliki aset agar proses sertifikasi bisa dipercepat,β ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mendorong penataan serta pencatatan aset pemerintah daerah agar lebih tertib, valid, dan akuntabel.
βHasil rapat menyepakati seluruh data aset pada masing-masing OPD segera dimasukkan ke BPN dengan pendampingan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa. Semua menjadi prioritas, salah satunya Lapangan Sultan Hasanuddin,β jelasnya.
Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset rampung diserahkan ke BPN pada bulan ini, sehingga proses sertifikasi dapat mulai diimplementasikan pada Juni mendatang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengungkapkan bahwa dari total 2.121 bidang aset tanah milik Pemkab Gowa, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Artinya, masih terdapat 1.224 bidang yang menjadi fokus percepatan.
βKarena itu kita berkolaborasi dan dibantu BPN sesuai arahan pimpinan agar penyelesaiannya dilakukan secara menyeluruh,β katanya.
Ia menjelaskan, aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum. Pada Dinas Pendidikan, aset berupa lahan sekolah, sementara pada Dinas PU mayoritas merupakan tanah di bawah jalan.
βTargetnya pertengahan Juni sudah selesai. Tahapannya dimulai dari penginputan data KIB masing-masing aset, pengajuan formulir ke BPN, kemudian pengukuran objek di lapangan. Jika tidak ada kendala, sertifikat akan diterbitkan,β terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan percepatan sertifikasi aset ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK guna memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset pemerintah daerah.
βTujuannya agar seluruh aset Pemerintah Kabupaten Gowa memiliki kepastian hukum. Kami juga mendorong pemerintah melakukan sinkronisasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),β ungkapnya.
Aksara optimistis target tersebut dapat segera tercapai, mengingat jumlah bidang yang tersisa dinilai masih sangat memungkinkan untuk diselesaikan dalam waktu singkat.
βKalau dibandingkan target PTSL Kabupaten Gowa tahun ini sebanyak 21 ribu bidang, maka 1.200 lebih bidang aset pemerintah daerah ini tentu bisa segera diselesaikan. Alhamdulillah Ibu Bupati, Wakil Bupati, dan Pak Sekda sangat mendukung percepatan realisasi sertifikasi aset Pemkab Gowa,β pungkasnya.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












