HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah mengucurkan bantuan ternak sapi untuk korban bencana banjir di kabupaten Jeneponto guna di peruntukan tepat sasaran dan sesuai aturan yang ada, namun sangat disayangkan setelah anggaran di turunkan Miliaran rupiah masyarakat, LSM dan aktivis menuai sorotan dan kritikan lantaran merugikan masyarakat dan kuat dugaan berbau korupsi serta penipuan.
Salah satu aktivis penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan Yudha Jaya angkat bicara terkait adanya dugaan praktek Tindak Pidana Korupsi dan tindak Pidana Penipuan , agar penegak hukum segera bertindak bereaksi cepat sesuai harapan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemda Jeneponto tahun 2022 mengalokasikan anggaran sekitar 1, 2 Milyar untuk pengadaan 150 Ekor sapi yang disalurkan kepada penerima manfaat korban bencana alam di Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan.
Yudha Jaya, mengatakan bahwa BPDB Pemda Jeneponto dan CV. 13 Kresindo sebagai pemenang tender yang bertanggungjawab sebagai pihak penyedia barang yakni Sapi tersebut, namun sapi yang harganya berpariasi berkisar Rp. 5.500.000 sampai Rp. 6. 500.000 Per ekor tersebut diduga tidak dibayarkan kepemilik sapi tersebut sampai sekarang.
Sapi yang sudah diterima penerima manfaat dan tersebar dibebarapa Desa di Kabupaten Jeneponto tersebut ditarik atau diambil kembali oleh pemilik sapi karena merasa dirugikan (Belum dibayar) oleh pihak Cv.13 Kresindo rekanan BPBD Pemda Jeneponto.
Lanjut Yudha jaya Alumni Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini dengan pendapat Hukumnya bahwa sapi yang jumlahnya 150 ekor tersebut sampai sekarang belum dibayarkan oleh rekanan CV. 13 Kresindo ke pemilik sapi sedangkan BPBD Jeneponto diduga sudah mencairkan 100% anggaran tersebut kepada CV. 13 Kresindo.
“Karena ini menyangkut uang Negara jadi Analisa Hukumnya begini, Sapi yang ditarik kembali oleh pemilik sapi karena belum dibayar itu masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena bukti fisik diduga tidak ada alias Fiktif (Mengakibatkan Kerugian Negara) sedangkan sapi yang tidak ditarik oleh pemilik sapi dan belum dibayarkan itu mengarah ke Tindak Pidana Penipuan (Mengakibatkan kerugian Perorangan)” Ucap Yudha Jaya kepada halilintarnews.id.
“Jadi dalam kasus ini ada dua dugaan tindak Pidana yang terjadi yakni Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya ada pada Pidana Khusus (PIDSUS) sedangkan Tindak Pidana Penipuan proses Hukumnya ada pada Pidana Umum (PIDUM) yang tidak menutup kemungkinan tindak pidana ini terjadi karena pemufakatan jahat para oknum tersebut,” tutur Yudha
“kami berharap Aparatur Penegak Hukum (APH) Jeneponto bekerja profesional dan tanpa tendensi untuk segera mengungkap Kasus dugaan Korupsi karena ada Negara dirugikan dan dugaan Penipuan karena ada orang yang dirugikan,” harapnya.
Sementara itu Yusril Karaeng Leo salah satu pemilik sapi membenarkan bahwa telah mengambil kembali sapi tersebut karena belum dibayar oleh Pihak Rekanan yakni CV. 13 Kresindo.
Kami telah mengambil kembali sapi dari tangan Penerima manfaat karena sejak tahun 2022 hinggga sekarang kami hanya di Janji terus tapi tidak pernah dibayar, kami merasa ditipu, kata Yusril.
Reporter : Wawan
EditorΒ Β Β Β Β : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023












