HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Maraknya oknum kepala sekolah yang diduga sengaja melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Hal itu yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri 4 Kalukuang Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menuai sorotan dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sorotan masyarakat dan LSM yang telah beredar di media sosial facebook menyatakan kepala sekolah SDN Kalukuang telah terlapor terkait tindak pidana korupsi.
Menurut ketua Lembaga Pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan (L-PK2) DPC kabupaten Jeneponto, Jumatang kepada media halilintarnews.id, rabu (14/9/2022) mengatakan, saya sengaja mengupload di media sosial facebook berdasarkan hasil investigasi kami terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala sekolah Negeri 4 Kalukuang Hj.Atika, kata Jumatang.
Kepala UPT SDN 4 Kalukuang, Hj.Atika,”sejak kepemimpinannya mulai tahun 2019 hingga 2022 ini sekolah yang dinahkodainya diduga tidak ada perubahan,” ungkap Jumatang.
“Kami sudah laporkan di kantor Inpektorat kemarin selasa (13/9/2022) terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos”.
“Dana Bos yang di kelolah oleh Kepsek Hj. Atika sebesar ratusan juta pertahunnya tidak di ketahui seperti apa pembelanjannya,” katanya.
Jumatang menambahkan setelah kami laporkan, Petugas Inspektorat Jeneponto langsung gerak cepat memanggil Kepala sekolah Hj.Atika untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Inspektorat rabu (14/9/2022), tutur Jumatang.
“Saya mengapresiasi kinerja Inpektorat Jeneponto karena hanya satu hari saja laporan masyarakat atau LSM langsung gerak cepat mengambil tindakan pemeriksaan,” imbuhnya.
Media halilintarnews.id berusaha menghubungi Kepsek Hj.Atika melalui seluler WhatsAppnya namun tak kunjung dilayani.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












