Bupati Jeneponto Serahkan Santunan 84 Juta Kepada Ahli Waris Tenaga Honorer Meninggal Dunia



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Bupati jeneponto H. Iksan Iskandar memberikan santunan senilai Rp.84.000.000,- kepada ahli waris tenaga honorer yang meninggal dunia senin. (18/07/2022)

Sebelumnya dua orang yang sehari-hari berkerja sebagai tenaga honorer di satuan Satpol PP dan dinas perpustakaan meninggal dunia akibat sakit.

Bertempat diruang pola panrannuanta, Ahli waris Kedua tenaga honorer yang meninggal masing-masing diberi santunan sebesar Rp42.000.000

Santunan tersebut diberikan secara simbolis oleh bupati Iksan Iskandar didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan kepada masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS

Lebih lanjut ia menjelaskan Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja.

Ia menambahkan pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah. dengan rincian yakni:

Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)

Bacaan Lainnya

Santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)

Biaya Pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)

“Total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42.000.000_”jelasnya

Ditempat yang sama Bupati Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto beserta rombongan.

Ia menyampaikan program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang

“Kita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada di desa,”ujarnya

Setelah penyerahan santunan secara simbolis acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang perlindungan non ASN oleh pemerintah kabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *