Kades Disinyalir Terlibat Kasus Mertua Jual Tanah Mantu, Dugaan Pemalsuan Digulir Polres Bantaeng



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Akibat dugaan pemalsuan dokumen pada kasus mertua menjual tanah milik mantunya dan disinyalir terlibat dalam dugaan mengilegalkan dokumen surat keterangan jual beli, membuat Proses hukum telah bergulir di Mapolres Bantaeng berdasarkan laporan anak mantu H.Hengki, pada (20/4/2022) lalu, dengan nomor, STTLP/143/IV/2022/SPK/Polres Bantaeng/ Polda Sulawesi Selatan.

Menurut H.Hengki dihadapan media halilintarnews.id di kantor Polres Bantaeng, pada senin (18/7/2022) mengatakan, berdasarkan laporan diatas hari ini kami hadiri surat panggilan Polres Bantaeng untuk gelar perkara terkait kasus tindak pidana penjualan tanah yang dilakukan H. Muh.Anas Bin Tiang, kata Hengki.

“Kami telah selesai gelar perkara di ruang rapat polres Bantaeng, pada senin (18/7/2022) pukul 12.30 badha duhur,”

Namun sangat saya sayangkan Kepala Desa Mappilawing tidak menghadiri gelar perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen surat pernyataan jual beli tersebut, kesal H.Hengki.

Hengki menjelaskan sebanyak 4 lokasi yakni,
1 Dusun Mappilawing Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa luas 3175 M.
2. Desa Ulugalung luas 7.150 M.
3. Desa Ulugalung luas 500 M.
4. Desa Mamampang berupa satu petak tanah kebun luas 2000 M, jelas Hengki.

Menurutnya,”hampir semua 4 lokasi tanah dan sawah nyaris terjual yang dilakukan oleh mertua Muh.Anas tanpa sepengetahuan saya,” tutur H.Hengki.

“Lebih parahnya lagi saat penjualan yang dilakukan Muh. Anas, membuat surat surat pernyataan jual beli melalui Kepala Desa Mappilawing yang diduga dibubuhi tanda tangan atau cap jempol palsu,” ungkap H.Hengki dihadapan rekan Wartawan.

“Sangat keliru H.Muh.Anas menjual tanah dengan dasar surat pernyataan jual beli yang di keluarkan Kepala Desa Mamampang yang diduga surat pernyataan jual beli ilegal dan membuhi tanda tangan palsu,”tambah H.Hengki.

Bacaan Lainnya
Arip Bin Onang, saat dikomfirmasi media halilintarnews.id, di polres Bantaeng

Sementara Arip Bin Onang kepada rekan wartawan mengatakan, tanah tersebut sebelumnya milik saya yang lokasinya di Desa Mappilawing Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng seluas 3175 M, dan lahannya saya sudah jual kepada H.Hengki pada tahun 2016 lalu, kata Arip

Arip menambahkan,”Saya juga kaget saat dibacakan surat pembelian tanah yang dikeluarkan Kepala Desa Mappilawing yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol tertera nama saya, seingat saya tidak pernah saya jempol kertas selebar itu,” tambah Arip.

“Jujur pak saya orangnya buta hurup tidak tahu menulis dan membaca,” ungkapnya.

“Saya juga sudah diambil keterangan saat gelar perkara tadi pak,” kata Arip.

Terkait laporan tersebut, saya minta polres Bantaeng agar serius menindak tegas hingga proses pidana, tegas Hengki.

Ditempat yang sama, Kasar Reskrim AKP Burhan, SH mengatakan, membenarkan terkait laporan H.Hengki, tadi telah digelar perkara, H.Hengki dan H.Muh.Anas. Kasus tersebut masuk dugaan tindak pidana pemalsuan, kata Burhan kepada halilintarnews.id.

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *