Pemkab dan Anggota DPRD Ternate Tindak Tegas SPBU Jual BBM ke Pedagang Ilegal



HALILINTARNEWS.id,TERNATE
Pengecer sudah lama menjual BBM di sembarang tempat seperti di depo. Pemerintah terjunkan Tim Satgas BBM pantau SPBU di Kota Ternate. Oknum petugas SPBU menjual pertalite ke pengecer ilegal. Ini tidak diperbolehkan. Penjualan BBM hanya di SPBU atau sejenis diatur ketentuan perundang- undangang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid menyampaikan, masyarakat harus menyadari yang namanya penjualan BBM itu ada tempatnya, seperti di SPBU. Hal itu diatur oleh ketentuan perundang- undangan. “Tidak boleh sembarang menjual BBM dan siapapun dengan seenaknya menjual BBM itu,” tegasnya, saat dihubungi Minggu (26/6/2022).

Mubin menegaskan, tidak boleh dan siapun tidak boleh menjual sembarangan BBM, terutama perta lite, petromaks dan lainnya. “Jadi masyarakat harus menyadari hal itu. Pemerintah mengatur, sehingga satgas ini bisa melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya,” ujarnya.

Mubin sebut, DPRD mendukung kebijakan pemerintah kota Ternate untuk menurunkan tim satuan tugas (Satgas) BBM pantau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ternate. “Sudah sangat tepat Satgas yang dibentuk pemerintahn dan ditempat kan di SPBU untuk pantau kondisi disitu.

Langkah itu diambil, menurut Mubin untuk menertibkan BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pemandangan yang terlihat di SPBU masing- masing sudah tidak bisa diatur. “Pengecer yang mereka datang membawa jirigen-jiregen yang menggambat pengisian BBM oleh kendaraan bermotor,” katanya.

Politisi PPP itu menjelaskan, ini tidak boleh, hal itu harus diatasi. Salah satu fungsi pemerintah itu sebagai regulator atau mengatur masyarakat agar supaya aman, damai dan tentram dalam melaku kan aktivitas.

“Oleh karena itu, makanya kami mendukung, suport tindakan/ kebijakan pemerintah untuk membentuk Satgas dan dengan satgas itu diharapkan mampu menjaga dan mengawasi sehingga proses penyaluran atau penjualan BBM itu bisa berjalan tertib dan lancar. Itu harapan kita,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Setretariat Daerah (Setda) Kota Ternate, Hj. Nursana Sumadayo mengatakan, menerjunkan dan menurunkan Tim Satgas Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU tersebut guna memantau pendistribusian BBM.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) Β yang dipantau oleh tim Satgas BBM, yaitu SPBU di Kelurahan Kalumata, Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, dan SPBU di depan Hypermart, Makassar Timur.

β€œDalam penindakan itu tim satgas belum mendapatkan indikasi Atau temuan bagi oknum-oknum yang nakal dalam penyaluran BBM. kita sudah lihat di lapangan, sudah mulai aman dan mobil angkutan penumpang juga tidak antri panjang lagi seperti kemarin,” katanya.

Nursana menyampaikan, pemberian sanksi berupa pencabutan ijin usaha tersebut bentuk ketegasan pemerintah sikapi tuntukan Ikatan Solidaritas Sopir Angkutan Penumpang atau ISSAP Kota Ternate terkait kenakalan oknum petugas SPBU yang menjual pertalite ke pengecer.

“Ini komitmen pemerintah kota jika ditemukan dan terbukti , maka tidak segan segan mencabut ijin usaha SPBU bersangkutan. Pencabutan tersebut bisa dilakukan bila kedapatan menjual BBM jenis pertalite ke pengecer,” tandasnya.

Reporter :Β  Wis
EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *