Anggota DPRD Parepare Kunker ke Ternate, Berguru Perda Narkotika



HALILINTARNEWS.id TERNATE
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Komisi I DPRD Parepare sambangi DPRD Ternate untuk mendapat masukan sebagai bahan referensi dalam pemantapan penyusunan Ranperda Narkotika.

Wakil rakyat Papepare itu, tiba di kompleks parlemen Kalumata Puncak, transit di ruang Bobaso Serasai, kemudian diterima langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, pada kamis (23/6/2022).

Sesuai surat DPRD Parepare nomor: 0O5/444/DPRD, ditandatangani ketua DPRD Pare pare ditujukan kepada ketua DPRD Kota Ternate, menjelaskan, telah dilaksanakan pelaksanaan konsultasi publik Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Komisi I DPRD Parepare sebagai penDPRDginisiatif melaksanakan konsul tasi dan koordinasi untuk menda- patkan masukan sebagai bahan referensi dalam rangka pemantap an penyusunan ranperda tersebut.

Kunker komisi I DPRD Pare-Pare yang dinakhoda Rudi Najamudin, dengan anggota H. Suleman, Musdalifah Pawe, SH, H. Sudirman Tansi, SE, H. Andi Amir Mahmud, Hj. Hariani, H. Bambang. Nasir, SH.

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Perda Narko tika sudah dibuat DPRD Ternate sejak lima tahun lalu, yaituΒ  Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penang gulangan Bahaya Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

“Jadi mereka belajar substansi, ruang lingkup dari isi perda itu, kemudian cikal bakal perda dan implementasi dari perda. Karena pastinya perda itu dibuat karena ada problem di masyarakat,” katanya, di gedung rumah rakyat Kota Ternate, Kamis.

Bacaan Lainnya

Legislator Parepare memilih Kota Ternate, kata Muhajirin, karena urus an daerah Parepare dinilai mirip dengan di Ternate, dirinya juga menyampaiakan dalam muatan Perda Narkotika di Ternate juga memprotek kearifan lokal sesuai norma dan budaya.

“Perda kami dibawa untuk dijadikan sandaran paling tidak muatan-mua tan penting yang tidak dalam turu nan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 kaitannya dengan perintah wajib bagi daerah membuat Perda Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika,” ujar politikus PKB itu.

Muhajirin sebut, teman-teman DPRD Parepare telah membuat naskah akademik perda itu sehingga mere ka mau melihat daerah yang sudah melaksanakan perda itu.”Kami juga menyampaikan ke mere ka, dengan adanya perda ini kami terbantu,saat ada masalah konkrit dari Kesbang- pol, Satpol PP dan yang mempriha- tinkan terutama kasus dari anak- anak,” ungkapnya. (wis)

Reporter :Β  Wis
EditorΒ  Β Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *