HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Telah diberitakan sebelumnya
yang marak perbincangan masyarakat di tempat warkop terkait adanya dugaan korupsi dana makan minum yang di kelolah Kantor Satuan Polisi Pamon Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bantaeng, anggaran tahun 2020 lalu.
Menurut penyidik Polres Bantaeng kepada halilintarnews.id, di kantor Polres Bantaeng, pada senin 9/5/2022 mengatakan, terkait dugaan korupsi makan minum Sat Pol PP Kabupaten Bantaeng, dalam jangka waktu dekat pelakunya ditetapkan tersangka, ungkap penyidik dihadapan halilintarnews.id.
Informasi bahwa dana makan minum kantor Sat Pol PP Bantaeng tahun 2020 lalu, diperkirakan kurang lebih 800 juta ditambah anggaran makan minum Damkar atau Pemdam total diperkirakan kurang lebih 1 Miliar.
Sementara Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yusdanar di hadapan halilintarnews.id, mengatakan mendesak Kapolres Bantaeng segerah menetapkan tersangka semua yang terlibat kasus dugaan korupsi berjamaah makan minum Sat Pol PP Kabupaten Bantaeng, tegas Yusdanar.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












