HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Maraknya pertumbuhan Bandar dan pengedar Narkoba di Kabupaten Bantaeng menuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Bandar dan pengedar Narkoba sangat meresahkan masyarakat.
Salah satunya yang sering di perbincangkan selama ini bandar besar Narkoba yang bergentayangan puluhan tahun mengedar barang haram di wilayah Kabupaten Bantaeng, telah berhasil diringkus oleh Tim Operasi Satuan Sat Resnarkoba Polres Bantaeng.
Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Andi Imran dalam konferensi Persnya di ruang kerjanya, 13/4/2022 mengatakan, saya baru 5 bulan melaksanakan tugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bantaeng, sebelumnya saya bertugas di Polres Gowa, katanya.
“Alhamdulillah dalam jangka beberapa bulan terakhir sudah berhasil puluhan orang penyalahgunaan Narkoba kami tangkap,” ungkap Andi Imran.
Andi Imran menjelaskan, adanya laporan masyarakat, terkait Bandar dan pengedar Narkoba, berdasarkan LP/A/216/XII/2021/SPKT SATRESNARKOBA/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 10 April 2022.
Sehingga Tim Operasi Satuan Sat Resnarkoba gerak cepat melakukan pencarian target akhirnya berhasil membekuk 3 orang tersangaka, termasuk bandar besar yang bergentayangan di Kabupaten Bantaeng.
Ketiga orang tersangka masing – masing, inisial AD (33) tahun pekerjaan wiraswasta, alamat kampung Jagong, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng selaku bandar Narkotika, AR (23) tahun pekerjaan buruh bangunan alamat Cambalojong, kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng selaku Kurir, SY (42) pekerjaan bengkel alamat jalan Elang Baru Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng selaku Pengedar atau Pengecer, kata Kasat Narkoba Andi Imran di hadapan rekan wartawan.
Penangkapan tersebut, di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni, jalan Elang Baru, Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Jalan Lingkar Kelurahan Pallantikan, Kecamatan Bantaeng.
Kasat Narkoba menambahkan, bahwa berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Tim Operasi Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng, pada hari minggu 10/4/2022 terkait peredaran Narkotika jenis Shabu yang diduga dilakukan oleh tersangka SY, kemudian anggota Operasi Satuan Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Imran Hamid melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung kepada pelaku SY.
Dalam transaksi paketan shabu diantar oleh AR kemudian anggota gerak cepat melakukan penangkapan terhadap AR yang sementara mengantar paketan shabu dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria warna biru Nompol DP 3365 ED yang paketan shabu, ditemukan oleh anggota terselip di topi digunakan oleh AR, jelas Kasat Andi Imran.
Menurut pengakuan tersangka AR bahwa tersangka SY sementara di jalan Lingkar Kelurahan Pallantikan sementara perbaiki kipas angin, dari keterangan tersebut, anggota Tim gerak cepat untuk melakukan pengembangan ke tersangka SY. Selanjutnya anggota Tim berhasil mengamankan SY, dengan mebawa barang bukti 1 buah tempat shabu yang terlilit isolasi warna hitam, satu buah korek gas, uang tunai 400 ribu dan satu buah HP Android mer Redme warna biru.
Tersangka SY diperoleh keterangan bahwa paketan shabu sebanyak 1 gram yang di beli dari tersangka AD dengan harga 1 juta 300 ribu, pada minggu 10/4/2022 sekira pukul 9.00 wita diantarkan di depan rumah tersangka SY di jalan Elang Baru Kelurahan Pallantikan, pembelian shabu tersangka SY kepada tersangka AD sudah 4 kali.
Sementara tersangka Ad berperan selaku penyuplay atau Bandar Narkoba di wilayah Butta Toa tertangkap tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka SY di jalan Lingkar yang sementara melintas mengenderai sepeda motor Yamaha Vino Spity.
“Di Bantaeng ini banyak pemasuk narkotika dari luar daerah dan tidak bisa di prediksi,”
Ke tiga tersangkan dijerat pasal 112 – 114 ancaman 4 atau 20 tahun penjara.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












