Kejari Takalar Jadikan Desa Panyangkalan Rumah Retorative Justice



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar launching Rumah Restorative Justice di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Rabu (16/3/2022). Rumah Restorative Justice ini diresmikan Jaksa Agung Prof Dr Sanitiar Burhanuddin secara virtual.

Burhanuddin menyatakan kehadiran Rumah Restorative Justice merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Ini juga salah satu bukti keseriusan dalam membangun hukum di Indonesia yang diatur dalam rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024.

β€œRumah Restorative justice merupakan suatu tempat yang mampu memberi rasa aman dan nyaman untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut,” katanya.

β€œSehingga bisa menjaga kedamaian dan menjalin harmonis, karena itu saya Jaksa Agung RI dalam kesempatan ini memberikan nama ruang tersebut dengan Rumah Justice,” ujarnya.

Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto meyebut ada tiga Rumah Restorative Justice yang diresmikan, yakni di Makassar, Takalar, dan Jeneponto.

Menurut Febry, Rumah Restorative Justice akan dipergunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat di daerah masing-masing tanpa harus melalui jalur hukum. β€œSehingga dengan musyawarah mufakat di antara kedua bela pihak dan tidak lagi adanya perselisihan serta kembali berdamai,” ujarnya.

Di Sulsel pada 2022 ada 39 kasus telah diselesaikan dengan Restorative Justice dan di Takalar ada dua kasus dan satu kasus non pro justitia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *