BANTAENG, HALILINTARNEWS.ID – Seorang Warga Kabupaten Bantaeng, atas nama Hamka (37) ditangkap Tim Resmob Hantu Kota Polres Bantaeng Polda Sulsel, Jum’at (04/02/2022).
Hamka ditangkap atas kasus dugaan penipuan dengan mengatasnamakan program Dompet Duafa Sapi Kurban pada Tahun 2021 di Bantaeng.
Kasatreskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan, SH membenarkan adanya terduga pelaku Penipuan yang ditangkap dengan mengatasnamakan Program Dompet Dhuafa Sapi Kurban tersebut.
“Informasi tersebut benar, bahwa Polres Bantaeng melalui Tim Resmob Hantu Kota berhasil menangkap terduga Pelaku Penipuan mengatasnamakan Program Dompet Dhuafa Sapi Kurban,” jelas AKP Burhan.
Pria yang beralamat di Jalan Pemuda Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng ini melakukan pembelian beberapa dengan cara dibayar 2 kali.
Namun hingga saat ini di tahun 2022, harga sapi tersebut belum dilunasi oleh terduga pelaku, Hamka, hingga korban diduga mengalami kerugian sebesar Rp79.750.000,- (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Akhirnya korban pun merasa keberatan dan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian.
Dan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP. B/234/XII/2021/SPKT/Res Btg Sul-Sel dan LP. B/29/I/2022/SPKT/Res Btg Sul-sel, Team Hantu kota unit resmob Bantaeng melakukan penyelidikan (Lidik) terkait keberadaan terduga pelaku.
Sehingga pada Rabu Tanggal 02 februari 2022 didapatkan informasi bahwa terduga pelaku, Hamka berada di Kab. Tanah Toraja, Sulawesi Selatan.
Tidak menunggu waktu lama, Team Hantu Kota Polres Bantaeng langsung melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Toraja untuk di back up terkait penangkapan terhadap diduga pelaku.
Tidak lama kemudian, terduga pelaku, Hamka berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Toraja pada Kamis tanggal 03 februari 2022.
Tim Resmob Hantu Kota Polres Bantaeng, yang dipimpin Bripka Basriuddin langsung menuju Kab. Toraja untuk menjemput pelaku untuk dibawa Polres Bantaeng.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 februari 2022, Team Hantu Kota Polres Bantaeng membawa terduga pelaku menuju kab. Bantaeng dan tiba pada sabtu tanggal 05 februari 2022 di Polres Bantaeng.
Setelah terduga pelaku sampai di Polres Bantaeng. selanjutnya terduga pelaku, Hamka diserahkan ke Piket Reskrim Polres Bantaeng untuk selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.












