HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bantaeng di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng pada selasa 25/1/2022.
Diketahui oknum ASN di eksekusi oleh Kejari Bantaeng bernama Suhardi Jaya S.T.,M.M, melakukan kasus tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP).
Menurut Kasi Intel Kejari Bantaeng Ashar, SH di hadapan halilintatnews.id di ruang kantor Kejari Bantaeng pada senin 31/1/2022 mengatakan, kami telah melaksanakan eksekusi terhadap oknum ASN yang bertugas di instansi Dinas Perumahan Pemukiman dan PertanahanΒ Bantaeng terhadap terpidana Suhardi Jaya S.T.,M.M terkait kasus korupsi Kegiatan Peningkatan Kualitas Perumahan (PKP) Kabupaten Bantaeng, ungkap Ashar.
Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan eksekusi
berdasarkan putusan MA Nomor : 2340 K/Pid.Sus/2021 tanggal 08 September 2021, ungkapnya.
Terpidana saat ini dijebloskan di Rutan Kelas II b Bantaeng yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terpidana Suhardi Jaya dijatuhi penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta subsidiair 2 bulan kurungan serta membebankan untuk membayar uang pengganti sebesar 50 juta, jelas Ashar.
“Jika tidak membayar uang pengganti paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memmpunyai kekuatan hukum tetep maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan, pungkasnya.
“Kerugian Negara sebesar
Rp. 687.324.761 ,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah),”tutup Kasi Intel Ashar.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan pertanahan, Akhmad Salam, SE kepada media halilintarnews.id di ruang kerjanya senin 31/1/2022 mengatakan, membenarkan adanya kejadian bawahannya di eksekusi oleh pihak Kejari Bantaeng, namun persoalannya saya tidak mengetahuinya tentang kasus yang dijeratnya, kata Kadis Akhmad Salam.












