Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Bupati Bantaeng di Polisikan



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Terkait pekerjaan jalan poros lingkar yang akan di kerjakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng menuai sorotan masyarakat lantaran diduga lahan milik masyarakat tidak dilakukan pembabasan lahan.

Hal ini salah seorang pemilik lahan Andi Baso Jaya Langkara krg Saso dihadapan halilintarnews.id di kediamannya Kampung Gallea Desa Biang Keke Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng pada senin 24/5/2021, mengatakan, Proyek pekerjaan jalan poros lingkar yang telah dilaksanakan proses tender, anggarannya sebesar 7,4 Miliyar, ungkap Karaeng Saso.

Ia menjelaskan proses tender proyek pekerjaan jalan lingkar tersebut,”diduga melakukan tindak pidanaΒ  percobaan penyerobotan hak tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh oknum Pemkab Bantaeng,” kata Andi Baso.

Olehnya itu,” saya laporkan Bupati Bantaeng Ilham Azikin melalui pengaduan ke Polres Bantaeng terkait dugaan percobaan penyerobotan lahan milik warga Bantaeng pada senin 24/5/2021, sekitar pukul 10.00,” ungkap Andi Baso.

Masih kata Andi Baso bahwa sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana percobaan penyerobotan lahan milik Andi Baso Jaya Langkara, bermula saat itu saya membuka berita media Online yang ada dihandphone informasi bahwasanya diduga Bupati Bantaeng telah melakukan pembebasan lahan yang saat ini masih dalam milik Andi Baso alias Krg Saso, dengan keperluan jalan Umum dan pembebasan lahan tersebut, tanpa sepengetahuan Andi Baso, jelasnya.

“Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib guna mendapatkan proses hukum,” tutur Andi Baso.

“Lahan saya belum dibebaskan 60 panjang X 20 lebar luas 1.200 meter persegi untuk dibanguni jalan poros lingkar tepatnya jalan Lingkar Kelurahan Mallilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng,” kata Andi Baso.

Bacaan Lainnya

“Proses pelelangan telah selesai, pekerjaan pembangunan proyek tersebut sudah pasti pekerjaan tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, lahan seluas 1.200 meter persegi, jika saya kapling paling sedikit harganya 1,2 Miliyar, tambah Krg Saso.

“Saya sesalkan Pemkab Bantaeng diduga main serobot, tanpa sepengetahuan dengan saya, seharusnya ketuk pintu dulu baru melaksanakan proses lelang tender, sebab aturannya tidak bisa dilaksanakan proses lelang sebelum pembebasan lahan,” kesal pemilik tanah lKrg Saso.

Menurutnya,” jika laporan atau pengaduan saya tidak di indahkan di Polres Bantaeng maka saya akan lanjutkan ke Polda Sulsel,” tegas Krg Saso.

Sementara Kepala Dinas PU Kabupaten Bantaeng melalui selulernya mengatakan, terkait proyek jalan lingkar yang akan di kerjakan sudah sesuai prosedur, adanya sorotan masyarakat atas dugaan penyerobotan itu tidak benar, Pemda Bantaeng tidak pernah melakukan penyerobotan, ungkap Kadis PU Bantaeng.

Sementara Kabag Hukum Pemda Bantaeng Muh.Azwar SH dihadapan halilintarnews.id, di ruang kerjanya pada selasa 26/5/2021 mengatakan, tentang proyek pekerjaan jalan lingkar saya belum tahu secara tehnis, dan persoalan laporan dugaan penyerobotan pihaknya sama sekali tidak mengetahuinya, kata Kabag Hukum Muh.Azwar.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Abdul Haris Nicolaus kepada media ini di ruang kerjanya pada selasa 25/5/2021 mengatakan, soal pelaporan dugaan penyerobotan sampai saat ini belum sampai di meja saya, kecuali bentuk pengaduan dugaan penyerobotan lahan mungkin masih di meja Kapolres Bantaeng, jelas Kasat Reskrim. Abdul Haris

EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *