HALILINTARNEWS.id, BATANGHARI JAMBI — Tambang pendompeng emas di Desa sungai ruan Ilir Kecamatan Muaro Sebo Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi sangat meresahkan masyarakat setempat lantaran lahan garapan pertanian rusak total.
Menurut masyarakat Sungai Ruan Ilir mengatakan, kami mau mengadu kemana lagi mata pencaharian kami selaku petani tidak bisa lagi menggarap karena pendompeng emas semakin banyak masuk menggarap, kata warga setempat dihadapan rekan wartawan.
“Kami telah mengadukan ke Lembaga Swadaya Masyarakat LSM selaku penyambung lida, terkait maraknya penggarap tambang pendompeng emas ilegal diwilayah Desa Sungai Ruan Ilir untuk menyampaikan atau melaporkan ke pihak penegak hukum agar dihentikan aktivitas tambang ilegalnya, kata Warga.
Sementara Ketua LSM Komando Provinsi Jambi Nasution dihadapan rekan wartawan kamis 29/4/2021, menjelaskan bahwa terkait tambang dompeng emas yang terjadi di desa Sungai Ruan Ilir sangat memprihatinkan atas semakin bertambahnya penambang yang diduga ilegal yang sangat merugikan masyarakat setempat, kata Nasution.
Ia menambahkan berdasarkan hasil investigasi Tim LSM Komando Provinsi Jambi,” bahwa awalnya hanya penambang dompeng emas di wilayah itu hanya 7 titik, akhir ini sudah menyebar ke lokasi pertanian warga membludak 50 titik penambang ilegal,”ungkap Ketua LSM Komando Nasution.
Masyarakat Desa Sungai Ruan Ilir kian resah dan menjerit lantaran lahan pertaniannya dirusak oleh penambang dompeng emas, para petani merasa kehilangan mata pencaharian, keluh warga kepada Tim LSM Komando.
Dikatakannya persoalan keluhan masyarakat desa Sungai Ruan Ilir Kecamtan Muaro Sebo Ulu, kami dari Tim LSM Komando sudah melaporkan ke Polda Provinsi Jambi beberapa bulan lalu namun hingga saat ini diduga tak kunjung di indakan seakan tutup mata dan tutup telinga, kata ketua LSM Komando Nasution.
“Kami melaporkan ke penegak hukum karena para petani mengeluh dan merasa dirugikan akibat merebaknya tambang dompeng emas yang merusak lahan masyarakat setempat, lahannya tidak bisa lagi ditanami seperti padi, jagung, sayuran dan lainnya,” tutur Nasution.
“Entah kenapa pihak aparat hukum di Provinsi Jambi melakukan pembiaran tambang dompeng yang diduga ilegal,” katanya.
“Sudah pernah mendapat surat panggilan sejumlah tambang dompeng tersebut namun para pendompeng tak mengindahkan surat panggilan polisi,” ungkap masyarakat kepada LSM Komando.
“Lebih parahnya sebanyak 50 0rang penambang dompeng emas diduga menggeruduk kantor Polres Batanghari, para penambang dompeng tersebut diduga ada permainan kongkalikong dengan oknum Polres Batanghari hanya bertandatangan untuk minta izin beraktivitas bermain dompeng,” katanya.
Menurut masyarakat yang enggan dipublikasin edintitasnya mengatakan, “jangan sebut nama pak kami takut diancam saat kedatangan para pendompeng di kantor Polres Batanghari, kuat dugaan pihak Polres Batanghari memberikan peluang izin untuk beroperasi di bulan suci ramadhan, dan terkesan ada penyetoran sebesar 500 ribu perorang,” beber warga kepada LSM Komando.
Selain itu, Polsek Sungai Rengas diduga mendapat jatah dari pendompeng sehingga memberikan izin untuk beroperasi tambang bermain dompeng, dijelaskan bahwa oknum polsek Sungai Rengas disinyalir mendistribusikan BBM untuk membunyikan mesin dompeng, katanya.
Hal ini Kapolda Jambi Irjen A Rahmat Wibowo bertugas 100 hari masa kerja pernah berjanji dihadapan rekan wartawan, menegaskan bahwa akan memberantassemua kegiatan pekerja ilegal terkhusus 3 macam yakni, illegal drilling, illegal miling dan illegal logging.
“Namun sangat disayangkan janji Kapolda Jambi Irjen A Rahmat Wibowo menuai kritikan dari masyarakat Jambi lantaran diduga melakukan pembiaran terhadap jajarannya terkait keluhan dan menjeritnya masyarakat akibat tambang ilegal pemain dompeng tersebut,” keluh Warga.
“Warga juga mempertanyakan kemana janji Kapolda, apa itu sekedar serimonial saja?,” tanya warga.
Untuk itu diminta kepada Kapolda Jambi agar segera menindak lanjuti laporan LSM Komando di Polda Jambi subdit 2 krimsus dan sampai saat ini laporan LSM Komando dipetieskan ada apa dengan Polres dan Polsek Batanghari apa sudah kebal hukum sehingga mereka mengangkangi masa kerja kapoldanya sendiri, tegas Ketua LSM Komando.
“Dalam waktu dekat ini jika Kapolda tidak bertindak tegas atas keluhan warga setempat maka kami dari LSM Komando akan menyurat atau melaporkan ke Mabes Polri,” tutup Nasution.
Penulis : Tim
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







