HALILINTARNEWS.id, MALUKU UTARA — Oknum Bawaslu diduga menjabat sebagai ketua Organisasi sayap partai, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Melakukan tindakan tegas menyeret oknum IKSAN HAMIRU selaku komisioner Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara digiring ke Persidangan Pada Selasa, 6 /4/ 2021.
Iksan Hamru sebagai terlapor diduga keras terlibat menjadi pengurus Grind partai politik Perindo Halmahera Utara periode 2016 -2021 sebagaimana di laporkan oleh Iskandar Dabi Dabi.
Sidang yang di gelar pada pukul.10.31 Wit melalui daring dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum pelapor Iskandar Dabi Dabi, dan Munjid Nabiu menjelaskan berdasar fakta yang di ajukan pelapor bahwa Iksan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena menjadi pengurus Grind Perindo yang merupakan sayap partai Perindo. Dengan demikian pelapor mohon, kepada Ketua sidang DKPP Memberhentikan Iksan HAMIRU dari komisioner Bawaslu Halmahera Utara,selaku terlapor.
Selanjutnya saksi pelapor Marjan Salim juga sebagai wakil ketua bidang politik DPW Grind Perindo membenarkan bahwa terlapor adalah benar ketua DPD Grind Perindo. saya sendiri yang mengantar dan menyerahkan surat keputusannya kepada terlapor kata saksi pelapor.
Dengan kesaksisn itulah terlapor tidak dapat mengelak, walupun melakukan pembelaan.
Hal tersebut di benarkan oleh saksi ke.II.Susanto Ahmad sebagai wakil bendahara II DPD Grind Perindo Halmahera Utara. Di tambahkan bahwa oknum anggota Bawaslu adalah Ketua Grind partai Perindo Halmahera Utara. Hal tersebut di perkuat dengan bukti dalam susunan komposisi pengurus Grind Perindo.
Sedangkan saksi ke IV pengadu juga sebagai sekretaris Perindo Ikhwan Buaya, juga membenarkan kalau Iksan Hamru benar ketua Grind Perindo. Walaupun sudah ada saksi dan bukti terlapor masih saja mengelak dan mengaku tidak pernah menjadi ketua DPD Grind Perindo Halmahera Utara.
Hingga berita ini di kirim terbit sidang masih berlanjut.
Penulis : Akhmad Basir Noer
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







