Tolak Gugatan MK,”Paslon Tulus Syah Resmi Jadi Wali kota Ternate



HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota M.Tauhid Soleman dan Jasri Usman di nobatkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ternate.

Sebagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya tanggal.23 maret 2021 dengan nomor perkara nomor.55/PHP.KOT-XIX/2021 Senin 22/3/2021.

Bersama Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan dan memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan pasangan calon Walikota Ternate N.Hasan Bay – M Asgar Saleh (MHB.GAS).

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa dalil permohoban yang di ajukan pasangan calon nomor umur 3 adalah sebagian besar tanpa di dasari alat bukti yang rekevan, dan disisi lain menurut Hakim Anwar termohon Komisi pemilihan umum (KPU) Ternate serta Bawaslu kota Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan tersebut.

Berdasar hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti maka MK berkesimpulan memutuskan hanya 4 tempat pemungutan suara yang memenuhi syarat untuk di lakukan pemungutan suara ulang ke 4 tempat pemungutan suara ulang adalah TPS 12 TPS 6.TPS.5.TPS.1. Kelurahan Makassar Timur Kecamatan Ternate tengah, katanya.

Meski demikian lanjut Anwar berdasar perhitungan MK walaupun seluruh pemilih dari 4 TPS suaranya ke MGB ..GAS. juga masih tetap tidak mencukupi atau tidak relawan mengubah peringkat perolehan suara pemilihan walikota Ternate, jelas Anwar.

Dan itu berarti pasangan calon M.Tauhid Soleman..Jasri Usman masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak dengan selisih 485 suara, tutur Anwar.

Mencermati peneriksaan
hakim, maka 9 hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MGB.GAS. dan Paslon TULUS di nyatakan menang di nobatkan sebagai pemenang dari 4 pasangan calon yang berlaga.

Bacaan Lainnya

Penulis : Akhmad Basir Noer
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *