“Korupsi Berjamaah Proyek Pembangunan RSUD Morotai Antri Masuk Bui



HALILINTARNEWS.id, MOROTAI MALUT — Kasus Proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, yang diduga proyek tersebut dikerja asal-asalan amburadul alias salah bestek.

Diketahui Proyek pembangunan gedung kantor RSUD Morotai tahap pertama satu paket, sumber anggaran Dana Alokasi Umum (Dau) anggaran tahun 2013 lalu menghabiskan anggaran sebesar 3.291.613.000.00,- ( Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Pelaksana proyek PT. SINAR CAROLINDO PERKASA.

Terkait kasus pembangunan gedung RSUD Morotai yang melibatkan sejumlah oknum penjahat rakus dan serakah yang begitu berani melawan hukum melakukan tindak pedana korupsi.

Hal ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kontraktor HAO yang telah dijatuhi hukuman yang sedang mendekam di dalam jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Ternate.

Tak lama Kontraktor HAO ditahan, kini menyusul Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Guntur Borneo yang akrab disapa Guntur telah dijatuhi hukuman penjara 2,6 tahun, tindak pidana korupsi dana pembangunan gedung dan RSUD Kabupaten Morotai Maluku Utara.

Tuntutan jaksa yang di sampaikan dalam sidangnya pada 6/12/ 2020 oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yang di bacakan dalam sidang terbuka untuk umum di pengadilan Negeri Ternate .

Sidang yang berlangsung dipimpin ketua Hakim Toni Irfan SH dengan seorang terdakwa Guntur Borneo. Mendengar tuntutan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum.

Bacaan Lainnya

Nampak terdakwa Guntur merasa menyesal atas apa yang di lakukan selama menangani proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pulau Morotai.

Dalam persidangan Jaksa penuntut umum memaparkan secara rinci tindakan dan perbuatan terdakwa selama menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan terbukti serta meyakinkan secara syah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi berjamaah, memperkaya orang lain atau diri sendiri atau suatu koorporasi.

Sebagaimana d atur pasal 2 ayat(1)junto pasal 18 ayat (2) undang undang nomor 31 tahun 1999 dimana teah terurai dengan jelas kemudian di rubah ke dalam undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 yang menjelaskan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka dakwaan primer, karena itu pihak jaksa dengan tegas menyatakan kalau terdakwa di bebaskan dari dakwaan primair.

Selanjutnya jaksa penuntut umum juga menjelaskan bahwa terdakwa Guntur Borneo tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama menguntungkan orang lain, diri sendiri atau suatu koorporasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 junto pasal 18 ayat(2) undang undang nomor 31 tahun 1999 Dan undang undang tersebut telah di rubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perobahan undang undang nomr 31 tahun 1999 yang menjelaskan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dalam dakwaan subside ujar Jaksa penuntut.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Guntur Borneo ini didakwa sejak bulan oktober tahun 2015 sampai bulan april 2016 bertempat di proyek Pembangunan Rumah Sakit umum Daerah Pulau Morotai, tepatnya di Desa DEHEGILA Kecamatan Morotai selatan Kabupaten Pulau Moroti atau setidak tidaknya di suatu tempat berdasarkan pasal 54 ayat (2) undang undang nomor 30 tahun tahun 2002 sebagaimana masuk dalam wilayah hukum pengadilan Tindak pidana korupsi melalui pengadilan Negeri Ternate yang berwenang memeriksa dan mengadili karena di duga telah melawan hukum.

Sebagaimana dakwaan terdakwa tidak dapat melaksanakan tupoksinya dengan baik sebagai pejabat pembuat komitmen bahkan terdakwa tidak dapat mengendalikan jalannya pelaksnaan pengawasan proyek.

Dalam perkara ini terdakwa telah menyetujui pembayaran 100 persen prsetasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan bestek, atau progres fhisik, sebagaimana terbukti memperkaya Henky pelaku sebagai kontraktor alias Hao, sebagai hak kuasa Direktur PT Zam Zam Infestama selaku pelaksana pekerjaan sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp.550.908.914,00 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan pembangunan Perwakilan Maluku Utara.

Dengan demikian terdakwa di duga keras terlibat dalam kasus dugaan penyalagunaan dana proyek pekerjaan pembangunan gedung Kantor RSUD Pulau Morotai pada pekerjaan Tahap I, yang bersumber dananya dari Dana alokasi Umum tahun anggaran 2015 berdasarkan hasil audit BPKP dengan nomor SR-433/PW33/S/2019 tanggal.13 Desember 2019.

Sebagaimana telah diketahui terdakwa Guntur Borneo alias Guntur diangkat sebagai pejabat pembuat komitmen berdasarkan surat keputusan Bupati Pulau morotai Nomor.900/62/PM/2015 tanggal.22 januari 2015 tentang perubahan lampiran surat keputusan nomor 900/228/PM/2014 tentang penetapan pengguna anggaran pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tanganan SPM lingkup pemerintah Daerah Kabupaten pulau Morortai tahun 2015.

Pengangkatan terdakwa sebagai PPK juga mengacu pada Surat keputusan Direktur rumah sakit umum Daerah Pulau Morotai dengan nomor.818/82/2015 tertanggal.11 Maret 2015. Nanmun kesemuanya itu oleh terdakwa tidak mengindahkannya, melainkan mementingakan diri sendiri.

Dakwaan Jaksa penuntut membenarkan apa adanya, setelah rekan Jurnalis mengecek keberadaan proyek tersebut sangat terlalu kasar, dan terlalu mencolok permainannya, dimana pada rangka rangka proyek serta penimbunannya. (absir)

Penulis : Absir
Editor:Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *