HALILINTARNEWS.id, TOBELO — Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, Irwanto Tandaan, melakukan pemecatan terhadap salah seorang tenaga kontrak perawat di RSUD Tobelo menuai sorotan tajam oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tobelo.
Pemecatan pegawai tenaga kontrak RSUD Tobole Marlina Sahabuddi yang dilakukan Dirut RSUD tersebut diduga tidak sesuai mekanisme alias tidak mendasar.
Menurut Wakil Komisi II DPRD Halmahera Utara Fahmi Musa, saat menggelar rapat kerja evaluasi anggaran penanganan covid-19, di ruan rapat Bangsaha DPRD Halut, kepada Bupati Ir Frans Manery meminta agar pemecatan terhadap Marlina Sahabuddin dapat dianulir atau di aktifkan kembali, ungkap Fahmi Musa.
Ketua Komisi II DPRD Fahmi Musa dihadapan rekan wartawan terkait pemecatan perawat tenaga kontarak yang dilakukan Dirut RSUD Halut Irwanto Tandaan 19/8/2020, meminta agar diaktifkan kembali, pemecatan ini dinilai sangat tidak mendasar.
Ia menambahkan bahwa sesuai permintaan Anggota DPRD dalam rapat tersebut mendapat respon oleh Bupati agar tenaga kontrak yang dipecat Marlina Sahabuddi dapat di aktifkan kembali, jelas Fahmi Musa kepada awak media.
Menyikapi Bupati Halmahera Utara menegaskan tidak akan ada pemecatan perawat yang bertugas di RSUD Tobelo, untuk yang pemecatan itu saya pastikan tidak ada dan tetap akan bekerja,” tegasnya.
Di tempat terpisah Direktur RSUD Tobelo dr Irwanto Tandaan saat dikomfirmasi rekan wartawan, enggan memberikan keterangan terkait kronologis pemecatan perawat Marlina Sahabuddin, hanya bernada silahkan temui BKD, lagian “saya ada rapat, kata Irwanto.
Diketahui surat keputusan pemecatan ini dikeluarkan pada Tanggal 12 Agustus 2020 yang ditandatangani langsung oleh Irwanto Tandaan. (Tam)
Penulis : Tam/Absir
Editor : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020