Dua Desa di Tobelo Marak Kasus Mafia Atas  Kepemilikan Hak Guna Tanah



HALILINTARNEWS.id, TOBELO — Pada zaman dahulu kala ada sebuah hutan belantara yang becek dan berlumpur, kendati demikian, warga setempat tidak pernah putus asah, dan secara terus menerus membenahi hutan lebat itu, hingga menjadi sebuah  perkampungan, yang kini telah menjadi sebuah pemukiman layaknya suasana Kota di Desa.

Menurut warga yang sudah sejak lama bermukim di Rawa Jaya, dulu sebelum menjadi Desa beberapa warga membabat hutan belantara ini, sehingga bisa seperti sekarang , warga kampung yang mata pencahariannya sebagai nelayan, dan hidup di pesisir pantai tak ubahnya bagaikan hidup dizaman penjajahan.

Diketahui masyarakat  Rawa Jaya Desa Gamsungi Kecamatan Tabelo Kabupaten Maluku Utara, kehidupan dan mata pencahariaanya  sebagian besar adalah Nelayan, buruh Pelabuhan, dan penggayuh becak.

Sengketa tanah, merupakan hal yang lumrah bagi warga rawa jaya, mengingat perkampungan ini sudah banyak perubahan, dan semakin banyak makelar tanah dan makelar kasus, yang selalu mengintainya.

Warga  Desa  Gamsungi, mengaku bahwa diduga kepemilikan tanah milik Marga Nan Labede, merupakan kakek nenek, dari Imam Labede, dan yang satunya lagi di duga milik Lula Gani Kibas, juga mengaku sebahagian tanah di Rawa Jaya  diduga juga adalah miliknya.

Keduanya sama  – sama mengaku punya tanah,  hal inilah yang menjadi bulan – bulanan para oknum makelar kasus yang sering memperjual belikan hak guna atas kepemilikan tanah orang lain, dengan berdalih, tanah tersebut telah memiliki surat  dan bukti yang  asli tapi palsu ( Aspal ).

Masih menurut warga pada zaman Almarhum Harihaya menjabat Kepala Desa Desa Gamsungi,  senantiasa mendapat  perhatian dan menjadi tolak ukur bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya, dan beliau juga mengingatkan bahwa areal Rawa Jaya pada saat itu merupakan Hutan Lebat yang becek dan berlumpur, tetapi kegigihannya membina masyarakat sehingga Rawa Jaya menjadi sebuah Desa yang padat penduduk, sehingga beliau membagi dua bagian yakni Rawa Jaya dan Perkampungan Nelayan Baru.

Masih kata warga saat itulah para mafia tanah di duga kuat selalu .menjadi incaran ingin merampas dan memperjual belikan tanah milik warga yang mata pencahariannya, Nelayan menggauh becak dan buruh pelabuhan.

Bacaan Lainnya

Berbagai macam cara yang akan dilakoni para oknum mafia kasus, namun warga tak pernah gentar, dan terus menerus mempernjuangkan hak – haknya dan kesungguhan untuk menjadikan hutan belantara sebagai suasana kota di Desa tercipta, atas kegigihan dan  ketangguhan warga  bahkan rela mempertaruhkan jiwa dan raganya, demi menjaga wilayah Desanya hingga kemeja hijau dan pada akhirnya berhasil di Pengadilan Negeri hingga ke PK kata warga Rawa Jaya.

Setelah menjadi sebuah Desa yang tangguh,muncullah Marga Hohakay, yang kebal Hukum ingin menguasai Rawa Jaya, dengan berbagai itikat buruknya, diduga memalsukan surat kepemilikan Hak guna tanah milik warga Desa Gansungi, mulai dari surat palsu hingga saksi palsu, namun Warga Rawa Jaya juga tak pernah mundur  apalagi mau sirut , mereka tatap pada pendiriannya, mempertahankan milik nenek moyangnya katanya.

KORAN EDISI KE-33 | OKTOBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Hasil pantauan  rekan Jurnalis di lapangan Iwan menyingkap tabir  kepalsuan akibat banyaknya warga yang mengeluh dan merasa haknya di rampas, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab alias mafia kasus.

Melaluai perjuangan dan Do’a warga  Rawa Jaya Desa Gamsungi akhirnya, sujut syukur karena Wilayah yang mereka perjuangkan tidak berhasil di Eksekusi oleh Oknum mafia kasus tersebut dan pada akhirnya oknum mafiapun masuk Bui.ungkapnya.

Lagi – lagi muncul sosok penghuni Hutan belantara, yang konon katanya mengaku warga  Rawa Jaya,  yang membuat warga tak merasa tenang di usik kehidupan dan kesejahteraannya, atas pengakuan warga setempat.

Atas keluhan yang diresahkan warga Rawa Jaya atas perbuatan oknum mafia kasus tanah yang dikeluarkan sertifikat yang diduga Asli tapi palsu (Aspal) kebanyakan dikeluarkan Kantor Pertanahan yang ditanda tangani oleh Den Jumiati. Keluh Warga.

Ia menambahkan bahwa Wilayah Rawa Jaya Desa Gamsungi, dulunya adalah milik nenek moyangnya, berdasarkan surat ukur atas kepemilikannya.

Tumpang tindihpun terjadioleh karena ditopan oleh kebijakan Oknum kepala Desa yang tidak paham aturan, sehingga tanah milik warga disodomi lewat pnerbitan surat keterangan yang tidak jelas kepemilikannya.

Menurut warga setempat ada tanah milik warga Desa yang sudah dua tiga kali di perjual belikan dengan Obyek dan kasus yang sama.

Sementara Kepala Desa Gamsungi yang sudah defenitif Ikhsan Madu merasa di cabit – cabit  tugas fungsi dan jabatannya , oleh ula oknum mafia yang tidak berintegritas.

Salah seorang pengamat Hukum Ahmad menjelaskan, bahwa Desa Rawa Jaya, merupakan Desa pecahan dari Desa Induk Gamsungi Kecamatan Tabelo Kabupatem Maluku Utara ngkapnya.

Selain itu Akhmad juga mengingatkan, Kepada Kepala  Desa Rawa Jaya sebelum  mengambil suatu kebijakan dan Keputusan harus berhati – hati dalam menyelesaikan  sengketa tanah, mengingat Desa Rawa Jaya syarat dengan  Pemalsuan Dokumen yang diduga  dilakukan oleh oknum yang tidak berintegritas tegas Akhmad.

Masih kata Akhmad sekarang kedua Desa di bawa naungan Wilayah  Kecamatan Tabelo Maluku Utara, sudah di prioritaskan oleh Dinas Pertanahan dan Kejaksaan Tinggi Maluku utara, untuk memperhatikan Surat Sah Kepemilikan Tanah milik Penduduk ke Dua Wilayah Desa masing – masing.Dan akan berjanji akan memberantas para mafia yang di duga sering mengincar tanah milik warga yang kurang mampu.

Selain Kasus Mafia tersebut diatas terkait pembagian BLT dan penyaluran bantuan lainnya berjalan lancar, ini merupakan wujud nyata kerjasama antara  Kepala Desa dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua rukun tetangga, serta BPD rawa jaya.

Penulis : Sir/ Absir
Editor    : Supriadi
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *