HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait pemberitaan Halilintar pada edisi lalu yang berjudul “Undur Diri Dan Diduga Caci Maki Lembaga HIJAB St Arwati Resmi Dilapor Polisi” , kini St. mengangkat hak jawab ke Pimpred Halilintar.
Menurutnya, dengan merujuk pada UNDANG-UNDANG TENTANG PERS, BAB I,KETENTUAN UMUM, Pasal 1
Dalam Undang-undang Pers yang dimaksud dengan pada Ayat11.Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Dan di Pasal 5, Ayat (1)Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Menanggapi hal Pemberitaan www.halilintarnews.id, pada Selasa (9/9/2024) dengan judul:Undur Diri Dan Diduga Caci Maki Lembaga HIJAB Bantaeng, St. Arwati Resmi Dilapor Polisi
Ketua Himpunan Jurnalis (HIJAB) Bantaeng Mudahri bersama satu orang Anggotanya yakni ST.Arwati mengundurkan diri keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.ST. Arwati resmi dilaporkan di Polres Bantaeng terkait tindak pidana Ujaran Kebencian, pada Selasa(10/9/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Pertanyaan pertama: Saat www.halilintarnews.id, memuat judul diatas kenapa memakai judul langsung namaku (St. Arwati Resmi Dilapor Polisi). Saya keberatan, karena saya bukan status tersangka atau terdakwa. Mestinya, dalam kode etik jurnalistik, sebelum ada keputusan hukum sebagai terdakwa, harusnya memakai praduga tak bersalah.Harusnya pakai kata oknum atau inisial. Pertanyaan kedua : Ketua Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) Mudahri bersama satu orang Anggotanya yakni ST. Arwati mengundurkan diri keluar dari Lembaga HIJAB pekan lalu, kini terkesan berujung dipolisikan.
Apakah Bapak Mudahri telah / sudah pernah mengajukan pengunduran diri melalui surat resmi? Ataukah dia hanya dikeluarkan disalah satu Group WhatsApp (WA) lalu diklaim mengundurkan diri keluar dari Lembaga Hijab pekan lalu.
Sementara Pak Mudahri (Suami St.Arwati) sampai detik ini,mengaku belum pernah membuat surat pengunduran dirinya–Bahkan ironisnya, Pak Mudahri (sebagai Ketua HIJAB) heran dapat perlakuan yang kurang etis oleh salah seorang oknum pengurus HIJAB (inisial NN), tanpa konfirmasi dan alasan apapun, tak ada angin dan badai langsung mengeluarkan Pak Mudahri (Ketua Hijab) di WA Group Hijab.
Inikan aneh bin ajaib? Padahal, dalam etika berorganisasi, punya regulasi dalam mengeluarkan seseorang dari Group WA pengurus.
Lucunya, yang mengeluarkan adalah oknum Wakil Ketua Pengurus Hijab, yang notabenenya pengambilan keputusan dalam organisasi harusnya Ketua Hijab yang punya kewenangan full.
Pertanyaannya kemudian, ada apa ini? Apakah ada konspirasi politik ataukah kepentingan dalam pengurus Hijab, sehingga ada kesan hendak mengkudeta Pak Mudahri sebagai Ketua Hijab?
Kronologis pengeluaran Ketua HIJAB,Pak Mudahri di Group WA, dan saya (St.Arwati) sebagai anggota HIJAB tidak menerima perlakuan tersebut. Pasalnya, Pak Mudahri sebagai Ketua HIJAB tidak ada pelanggaran organisasi yang dibuat. Dia (Pak Mudahri) tidak pernah mengajukan Surat Pengunduran Diri. – Tidak melakukan pelanggaran hukum baik Pidana, maupun Perdata, dan seterusnya.
Pertanyaan ketiga : ST. Arwati resmi dilaporkan di Polres Bantaeng terkait tindak pidana Ujaran Kebencian, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 13.00 wita.
Apakah Surat Pelaporannya Ada? Bukti pelaporannya ada? (Surat dari kepolisian) Nomor berapa, tanggal berapa, siapa yang menerima laporan tersebut?Kalau ada, tentunya sebagai Pers, media atau jurnalis menulis dan menampilkan bukti pelaporan tersebut.Tapi kalau bukti Pelaporan Polisi belum ada, itu sama saja berita pembohongan publik atau HOAX?
Pertanyaan keempat, tentang Berkisar belasan orang anggota yang tergabung di Himpunan Jurnalis (Hijab) Bantaeng selaku korban mendatangi Polres Bantaeng melaporkan ST. Arwati terkait pernyataan yang dilontarkan melalui rekaman suara. ”Sambil memaki-maki yang sangat tidak beradab alias tidak manusiawi terhadap sejumlah rekan Anggota Hijab Bantaeng.”
Menanggapi rekaman suara itu tersebut adalah sangat bersifat pribadi (privasi), antara saya dan Ibu Subaedah (Rekan Wartawati) yang sering kami saling curhat (Curhatan Hati).Dan Ibu Subaedah sendiri yang berkata dan berjanji tidak bakalan dia SHARE Rekaman Suara Curhat saya itu, dimanapun dan kapan pun.
Anehnya, kenapa rekaman suara saya dikirim ke Group WA HIJAB dan ini yang saya tidak terima dan berencana saya akan lapor balik sesuai undang undang ITE. Ujaran kebencian atau hatespeech adalah perkataan, tulisan, perilaku, atau petunjuk yang bersifat diskriminatif atau merendahkan terhadap individu atau kelompok. Ujaran kebencian dapat berupa:1.Penghinaan,2.Pencemaran nama baik,3. Penistaan ,4.Provokasi,5.Perbuatan tidak menyenangkan, 6.Menghasut, 7.Penyebaran berita
bohong, 8. Pengancaman.
Ancaman pidana atas percakapan WhatsApp yang dikirim ke grup lain dapat dikenakan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jika isinya melanggar hukum.
Sebagai korban pemberitaan saya (St.Arwati) keberatan karena tidak konfirmasi ke saya seandainya dia konfirmasi pasti saya jawab, sesuai kejadian yang sebenarnya.
Sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan dan kehilafan, Saya (St. Arwati) memohon maaf jika ada tulisan dan ucapan yang tak berkenang dalam masalah ini.Tentunya, tidak hadapi hak yang mau dirugikan apalagi bersentuhan dengan masalah hukum. Akan tetapi, karena masalah ini sudah digiring kerana hukum, maka tidak ada jalan lain, sebagai manusia yang taat hukum harus membela diri untuk mendapatkan keadilan di mata hukum.
Demikian hak jawab saya (St. Arwati) dibuat untuk memberikan konfirmasi dan informasi kepada publik, agar kedepannya jangan dalangi orang seperti saya (St.Arwati) yang merasa dirugikan dengan pemberitaan yang jauh dari fakta.
Hormat saya, St. Arwati.
“Adanya pertanyaan Ibu Arwati, berita berlanjut pada Edisi berikutnya”. (Supriadi Sanusi).