HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Disinyalir menghina dan memaki suatu lembaga, itu adalah suatu ulah atau perbuatan yang patut dinilai tidak manusiawi, alias tidak terpuji karena tidak sedikit anggota di dalamnya dibuat sakit hati alias dibuat perasaan mereka tidak enak alias tidak senang.
Hal itulah mungkin yang terjadi di kubu Lembaga HIJAB yang kini terkesan terjadi Polemik tertuai penuh dengan caci makian yang diduga keras dilakukan oleh St. Arwati melalui rekaman suara yang dibuatnya dan disebarkan ke salah satu WA milik anggota Lembaga HIJAB.
Karena mendengarkan pesan suara yang terkesan mencaci maki habis habisan, maka semua anggota Lembaga HIJAB pada tersinggung marah dan keberatan merasa hati mereka dibuat tidak nyaman alias perasaan mereka tidak enak atas ulah ucapan yang tidak dinilai tidak manusiawi yang disinyalir kuat diulahkan oleh St. Arwati.
Karena mereka pada merasa dibuat perasaannya tidak enak, maka seluruh rekan Jurnalis yang ada di dalam naungan wadah lembaga HIJAB, meminta kepada pihak polres Bantaeng, agar segera menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh anggota Lembaga HIJAB dan memberikan hukuman tegas dan setimpal bagi pelakunya.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua bersama Sekertaris HIJAB Bantaeng, Suarni di hadapan media halilintarnews.id, di Warkop Bantaeng pada Senin, (16/9/2024) mengatakan, bahwa terkait laporan, kami minta pihak Polres Bantaeng segera menindak tegas pelaku dugaan tindak pidana mencaci maki semua anggota HIJAB melalui pesan suara, yang kesannya laksana orang kesurupan. Kata Sekertaris HIJAB kepada media halilintarnews.id.
Dikatakannya, sangat aneh kesannya , jika St. Arwati sendiri merekam dirinya dan melontarkan caci makiannya melalui pesan suaranya mengirim ke WhatsApp nya Bu Subaedah sehingga kami dari Anggota Hijab sakit hati semua
“Kami menduga Bu Arwati sudah kebakarang jenggot sehingga menuding semua berita di beberapa media adalah berita HOAX, padahal yang menjadi bukti, adalah adanya pengakuannya sendiri Bu Arwati mengatakan “bukan pernyataan tapi itu hanya pesan suara di kirim ke WA Bu Subaedah”.
Seperti diberitakan sebelumnya telah dijelaskan berdasarkan bukti rekaman suara yang dikirim ke teman anggota Hijab, ST. ARWATI mengatakan, ” kamu kira saya takut kalau kamu kasi masuk lelaki Temba’ kasi taumi semua sebentar saya akan Viralkan masuk ke Facebook, HIJAB sekarang “Penghianat” Adami pencurinya Adami penghianatnya Adami penjilatnya Adami akkalolo accarita, HIJAB sekarang jangan dipercaya tidak ada apa apanya, setelah saya keluar sama MUDAHRI, di HIJAB masukmi pencurinya, masukmi penipunya, masukmi Narapidanya, “Hijab tai sekarang Penghianat, dan semua Penghianat, termasuk Wakil ketua dan sekretaris juga penghianat,” Ungkap suara ST. Arwati dalam rekaman suaranya itu.
“Kami dari Anggota Hijab tidak pernah gentar dengan ancamanmu jangan sampai “Maling teriak Maling” katanya.
Sekaitan dengan dugaan Caci makiannya, Anggota Hijab Bantaeng semakin merapatkan barisan, dengan adanya oknum yang melakukan ujaran kebencian membuat gaduh menuai polemik yang tak pantas dilakukan oleh seorang Jurnalis atau ilmu Jurnalisnya yang masih setebal Ari? sehingga yang bersangkutan masih perlu digembleng pendalaman ilmu Jurnalisnya.
Ibu Subaedah mengatakan setelah saya di kirimkan pesan suara dari Bu Arwati merasa terganggu di teror mendengar rekaman suaranya mencaci maki Lembaga Hijab, saat itu saya menyampaikan semua teman Jurnalis yang tergabung di Hijab karena saya juga termasuk bagian dari Hijab ikut serta di caci maki,” kata Bu Subaedah.
Masih kata Bu Subaedah menjelaskan dirinya merasa terganggu seperti “ada teror” dalam rumah tangganya berulang kali melalui rekaman suara dari nomor pribadinya Bu Arwati di tujukan ke WA saya, ungkap Bu Subaedah dihadapan halilintarnews.id.
“Saya menyampaikan mendengarkan rekaman suaranya karena Bu Arwati sendiri menyuruh sampaikan dan kasi dengar semua,” tutur Bu Subaedah kepada halilintarnews.id.
Dia menambahkan kami sudah di periksa di ruang Penyidik Reskrim Unit II Tipidker Polres Bantaeng pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 14.00 wita,” kata Subaedah.
Senada dengan Bu Nani bersama Bu Irwati mengatakan sudah di ambil keterangannya oleh penyidik Polres Bantaeng.
Anggota HIJAB BANTAENG mendesak Penyidik Reskrim Polres Bantaeng untuk menerapkan Pasal 433 KUH.Pidana. Pungkasnya.
Menurut Penyidik Polres Bantaeng kepada halilintarnews.id, membenarkan bahwa mereka telah di ambil keterangannya dan masih tahap penyelidikan. Jelasnya. (Supriadi Awing)












