Agenda RDP Ranperda BUMD Kab.Jeneponto Menunggu Rekomendasi Kemendagri



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Menginisiasi terlaksananya program Rencana dan rancangan Undang Undang Inisiatif Eksekutif dan Inisiatif Legeslatif, memerlukan konsentrasi dan pokus pada rancangan Undang Undang yang akan di musyawarakan bersama pemerintah kabupaten jeneponto Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten jeneponto, agar apa yang menjadi tolak ukur terbentuknya kesepakatan dan komitmen bersama dapat menghasilkan UU.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah Jeneponto.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang komisi II lantai II gedung DPRD Jeneponto, pada jumat 3/7/2020.Berlangung mulai pukul 13.15 wita hingga pukul 15.45 wita.

Dengan agenda terkait rencana pembentuan Ranperda Badan Usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Jeneponto, hal ini dilakukan untuk lebih memotivasi beberapa OPD dalam meningkatkan PAD nya

Rapat RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanafi sewang, SE, MM.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jeneponto DR. Syarifuddin Lagu di hadapan anggota Komisi II DPRD Jeneponto menyampaikan bahwa terkait dengan ranperda BUMD sementara berproses di Kemendagri kita mintakan rekomendasi mudah mudahan cepat keluar dan dilakukan pembahasan di dewan dan bisa di berlakukan tahun depan 2021

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

Anggota komisi II H. Zainuddin bata menyampaikan bahwa paling tidak ada semacam scudel time yg bisa dilakukan oleh Bapenda Jeneponto untuk mempercepat perolehan mendapatkan rekomendasi Ranperda BUMD di Kementerian,  sebab ketika rekomendasi kementerian belum juga turun sementara Bapemperda DPRD Jeneponto sudah melakukan pembahasan maka tidak tertutup kemungkinan ini bisa tertunda  tahun depan dan nanti  terlaksana tahun 2022, olehnya itu Bapenda jeneponto harus punya kiat kiat khusus. Ungkap Zainuddin.

Sementara menurut penjelasan Kepala Badan DR. Syarifuddin Lagu menjelaskan, bahwa sesuai mekanisme untuk mendapatkan rekomendasi maka 14 hari kerja setelah di terimanya berkas maka institusi atau lembaga tersebut iedalnya sudah mengeluarkan rekomendasi, dan terkait itu Bapenda Jeneponto sudah melakukannya.

Bacaan Lainnya

Ketua komisi II Hanafi Sewang berharap bahwa rekomendasi terkait ranperda BUMD yang di keluarkan oleh kemendagri nantinya bisa bersamaan pembahasannya di ranperda yang masuk  di Dewan, yang mana untuk tahun ini 2020, 6  buah ranperda inisiatif eksekutif dan 8 buah renperda inisiatif legislatif mudah mudahan bisa berjalan lancar sesuai dengan jadwal yg telah di buat oleh Bapemperda. Harap Hanafi Sewang.

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Mariyani, SE
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *