ASN Dan Karyawan Perusahaan Di Halut Bisa Dipecat Jika Tidak Mematuhi Protokol Covid-19



HALILINTARNEWS.id,TOBELO  —Dalam upaya menuju New Normal, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan penanganan  (Covid-19) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Ir.Frans Manery  nampaknya mulai menegaskan kepada masyarakat bahkan sampai setingkat memecat terutama Aparatur sipil negara (ASN) dan Karyawan Perusahaan yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

Surat edaran yang di terbitkan ini dengan nomor : 94/Satgas Covid-19 Halut,tentang kewaspadaan dalam pandemi Covid-19 per tanggal 2 Juli 2020.

Ketua Satgas Covid-19 Halut Ir.Frans Manery dalam isi surat edaranya mengatakan, untuk menuju tatanan baru(New Normal) dalam kehidupan masyarakat,serta memperhatikan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang cenderung fluktuatif (Kondisi usaha umumnya kurang mantap) maka dengan ini disampaikan ada beberapa hal kepada instansi,organisasi,perusahaan dan masyarakat.

“Masyarakat tetap waspada,tidak ceroboh dalam beraktifitas sehari-hari yang mengakibatkan anjuran protokol kesehatan Covid-19 yang seharusnya wajib di patuhi,”kata Bupati itu, Kamis,(2/7/2020)

KORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Disebutkanya bahwa, dalam menjalankan kegiatan sehari-hari harus tetap menjalankan protokol kesehatan yakni, memakai masker,mencuci tangan dengan sabun,menjaga jarak,pola makan bergizi dan istirahat yang cukup.

“Kepatuhan masyarakat, dalam menjalankan protokol Covid-19 harus menjadi perhatian penting agar tidak terdampak pada hal-hal yang buruk merugikan diri sendiri dan orang banyak”cetusnya

Tak hanya itu Frans juga menegaskan bahwa setiap ASN dan Karyawan Perusahaan yang berada di wilayah kabupaten Halut yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19 akan dikasih hadiah dengan cara pemecatan, hal ini dilakukan sebab jumlah positif  di Halut sudah mencapai sebanyak 159 orang.

“Bagi aparat sipil negara  (ASN) pegawai instansi atau Karyawan Perusahaan yang tidak mematuhi aturan/protokol kesehatan Covid-19 terutama yang berada di tempat karantina atau tempat penanganan maka dilakukan pemberhentian dari tugas dan jabatan.”tegas menutup.

Bacaan Lainnya

Penulis : Tam/Absir
Editor    : Supriadi/ Akhmad Basir
halilintarnews.id. 2020

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *